Sebar Hoax Jokowi PKI, Pria di Tangsel Ditangkap
Jakarta
- Seorang pria berinisial EY (25) ditangkap polisi lantaran mengatakan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI di akun media sosialnya. Polisi menilai EY
telah menyebar fitnah atau berita tidak benar tentang presiden, yang merupakan
lambang negara.
"Penangkapan
terhadap tersangka dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di
rumah orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
"EY
diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta
penyebaran berita bohong melalui akun Facebook dengan nama Egiet
Yusatanagi," imbuh dia.
Dedi
menerangkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi
beredarnya konten penghinaan terhadap Jokowi dan hoax Jokowi adalah PKI.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mendapati EY menyebar hoax tentang tewasnya
saksi paslon 02 Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu, Seram, Maluku.

"Konten-konten
tersebut diunggah oleh tersangka sendiri pada laman Facebook dan Instagram
miliknya," ujar Dedi.
Polisi
turut menyita barang bukti yaitu satu unit tablet, tiga unit ponsel, dua akun
Facebook, dan satu akun Instagram. "Dari hasil interogasi sementara, yang
bersangkutan mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun
kiriman chat WhatsApp," terang Dedi.
Polisi
menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. [detik.com]
0 Response to "Sebar Hoax Jokowi PKI, Pria di Tangsel Ditangkap"
Post a Comment