.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Kivlan Zein Dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi


Kivlan Zein dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita Hoaks. Ternyata berita itu benar, seperti diungkapkan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo bahwa benar sang Mayor Jendera TNI (Purn) Kivlan Zein sudah dilaporkan bersama seorang Juru Kampanye Prabowo yaitu Lieus Sungkharisma.
Ia mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam pendalaman.

“Ya, laporan sudah diterima Bareskrim,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Dedi berujar polisi sedang memeriksa keaslian rekaman video peristiwa pada 29 April 2019 yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
“Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim,” ujar Dedi.
Diketahui, Jalaludin melaporkan Kivlan Zein ke Bareskirm dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sedangkan, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Sebelumnya, sudah dikabarkan bahwa Kivlan Zein dilaporkan namun banyak netizen yang meragukan pemberitaan tersebut. [Rancah.com]

0 Response to "Kivlan Zein Dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel