Kivlan Zein Dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi

Kivlan
Zein dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita
Hoaks. Ternyata berita itu benar, seperti diungkapkan oleh Karopenmas Mabes
Polri Brigjen Dedi Prasetyo bahwa benar sang Mayor Jendera TNI (Purn) Kivlan
Zein sudah dilaporkan bersama seorang Juru Kampanye Prabowo yaitu Lieus Sungkharisma.
Ia
mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam
pendalaman.
“Ya,
laporan sudah diterima Bareskrim,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu
(8/5/2019).
Dedi
berujar polisi sedang memeriksa keaslian rekaman video peristiwa pada 29 April
2019 yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
“Flashdisk
berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim,” ujar Dedi.
Diketahui,
Jalaludin melaporkan Kivlan Zein ke Bareskirm dengan nomor laporan
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sedangkan, Lieus Sungkharisma
dilaporkan oleh Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim
tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun
keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax
dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau
pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal
107.
Sebelumnya,
sudah dikabarkan bahwa Kivlan Zein dilaporkan namun banyak netizen yang
meragukan pemberitaan tersebut. [Rancah.com]
0 Response to "Kivlan Zein Dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi"
Post a Comment