Polisi Ciduk Anggota FPI Penghina Jokowi di Bogor

Jakarta,
-- Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan
terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebarkan hasil rekaman mereka
lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta
S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.
Dari
hasil penyidikan, kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dua
pelaku melakukan itu karena membela guru mereka, Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI) Rizieq Shihab. Dedi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku
mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya
sendiri.
"Alasannya
untuk membela guru besarnya, Habib Rizieq, karena yang bersangkutan merupakan
anggota FPI (Front Pembela Islam)," kata Dedi, Minggu (7/4).
S
diamankan polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu,
Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara B ditangkap polisi pada Jumat (5/4)
di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Kedua
tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah
Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi
Prasetyo, Minggu (7/4).
Dedi
menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand
Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada 3 April 2019. Video
itu diduga diambil sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah
Mekarsari yang dihadiri Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Barang
bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik
tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel
merek Samsung milik tersangka B.
Saat
ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan
atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan
atau Pasal 157 ayat (1) KUHP. [CNN
Indonesia]
0 Response to "Polisi Ciduk Anggota FPI Penghina Jokowi di Bogor"
Post a Comment