Lagi, Anggota TNI AD Ditahan karena Istri 'Serang' Jokowi: Kali Ini Serda K

Jakarta
- TNI AD kembali menghukum salah seorang prajuritnya lantaran ulah istri yang
memposting sindiran kepada pemerintah di media sosial. Kali ini Serda K ditahan
karena istrinya mengunggah tulisan yang dianggap menyerang Presiden Joko
Widodo.
Berdasarkan
keterangan Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, KSAD Jenderal Andika
Perkasa beserta jajaran menggelar sidang pagi tadi, Selasa (19/5/2015). Sidang
digelar lantaran Jenderal Andika banyak mendapat laporan soal postingan istri
Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.
"Menjatuhkan
Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie,
Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai
dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan
berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI
AD dan keluarganya," ungkap Nefra dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Selain
itu, TNI AD juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan
berinisial AL itu diduga melanggar UU ITE.
"Mendorong
proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan
Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
& Transaksi Elektronik," jelas Nefra.
Selanjutnya,
sidang disiplin militer terhadap Serda K akan digelar esok hari, Rabu (20/5)
pagi di Makodim Pidie.
"Sidang
Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie
sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk
digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie,"
tambah Nefra.
Nefra
pun mengirim tangkapan layar postingan istri Serda K di Facebook. Akun bernama
Ajeng Larasati awalnya memposting sebuah tautan berita soal Konser 'Bersatu
Melawan Corona' yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.


"Semoga
Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis akun Ajeng Larasati.
Ajeng
kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser
itu. Ia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di
tengah pandemi Corona ini.
"Sedih
ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa
ini," ucap Ajeng dalam kolom komentar postingannya.
Sebelumnya,
nggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T
dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari lantaran
istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah di media sosial. SD juga
dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penghinaan.
T
ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan
sosial media. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya
terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI.
SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah
menyalahgunakan sosial media.
Adapun
SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia
menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir
tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun
2020'.
Seorang
teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang
mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji
TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' yang artinya 'yang menggaji TNI
bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook
sudah tidak bisa ditemukan
Sumber
: detik.com
0 Response to "Lagi, Anggota TNI AD Ditahan karena Istri 'Serang' Jokowi: Kali Ini Serda K"
Post a Comment