.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Lagi, Anggota TNI AD Ditahan karena Istri 'Serang' Jokowi: Kali Ini Serda K


Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar video konferensi dengan pejabat RSPAD Gatot Soebroto di Mabes TNI AD. Dalam video konferensinya, KSAD Jenderal Andika memastikan kesiapan jajaran RSPAD Gatot Soebroto di tengah wabah Covid 19.
Jakarta - TNI AD kembali menghukum salah seorang prajuritnya lantaran ulah istri yang memposting sindiran kepada pemerintah di media sosial. Kali ini Serda K ditahan karena istrinya mengunggah tulisan yang dianggap menyerang Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan keterangan Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, KSAD Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran menggelar sidang pagi tadi, Selasa (19/5/2015). Sidang digelar lantaran Jenderal Andika banyak mendapat laporan soal postingan istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.


"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ungkap Nefra dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Selain itu, TNI AD juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan berinisial AL itu diduga melanggar UU ITE.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," jelas Nefra.
Selanjutnya, sidang disiplin militer terhadap Serda K akan digelar esok hari, Rabu (20/5) pagi di Makodim Pidie.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," tambah Nefra.
Nefra pun mengirim tangkapan layar postingan istri Serda K di Facebook. Akun bernama Ajeng Larasati awalnya memposting sebuah tautan berita soal Konser 'Bersatu Melawan Corona' yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.

Tangkapan Layar postingan istri Serda K
"Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis akun Ajeng Larasati.
Ajeng kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Ia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi Corona ini.
"Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini," ucap Ajeng dalam kolom komentar postingannya.
Sebelumnya, nggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari lantaran istrinya, SD melakukan penghinaan terhadap pemerintah di media sosial. SD juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penghinaan.
T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah menyalahgunakan sosial media.
Adapun SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas mengomentari dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' yang artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan
Sumber : detik.com

0 Response to "Lagi, Anggota TNI AD Ditahan karena Istri 'Serang' Jokowi: Kali Ini Serda K"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel