Bachtiar Nasir Tersangka, Prabowo Anggap Karena Ijtima Ulama III

JAKARTA
-- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku prihatin atas
penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh
kepolisian. Dia menuturkan bahwa hal itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap
ulama.
"Bahwa
sudah mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami,
yaitu panggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian RI
mengenai kasus yang sudah lewat 2017. Di mana dari berbagai segi telah
diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam
peristiwa tersebut," ujar Prabowo saat konferensi pers di kediamannya di
Jl Kertanegara IV, Rabu (8/5/2019).
Dia
mengklaim, kembali diangkatnya kasus-kasus lama tersebut sebagai tindakan yang
diambil setelah pernyataan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III beberapa waktu
lalu.
Ketua
Umum Partai Gerindra tersebut menganggap langkah polisi menetapkan UBN sebagai
tersangka kasus pidana merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama, khususnya
yang mendukung Koalisi Adil-Makmur.
"Ini
juga upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh, unsur, dan elemen
dalam masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak
setiap individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam
kehidupan sebuah demokrasi," ucapnya.
Prabowo
mengaku akan terus mengimbau pihak-pihak berwenang agar melakukan pengkajian
kembali. Menurutnya, Bachtiar Nasir tak bersalah.
Bukan
itu saja, dia juga menyoroti kasus yang menimpa Ahmad Dhani serta pemanggilan
Kivlan Zein. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketegangan.
"Kami
mengatakan keyakinan kami bahwa Saudara UBN tidak bersalah sama sekali,
sementara kami juga merasa prihatin masih banyak tokoh kami dipenjara. Saudara
Ahmad Dhani, Pak Lieus, kalau Lieus saya kira saya yakin bukan HTI, Lieus
dipanggil. Eggi Sudjana dipanggil. Buni Yani masih di dalam, Asma Dewi, Pak
Kivlan Zein dipanggil dan sebagainya," ujar Prabowo.
Tersangka
Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU No 16/2001
tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374
KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10/1998 tentang
Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan
Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU. [Solopos.com]
0 Response to "Bachtiar Nasir Tersangka, Prabowo Anggap Karena Ijtima Ulama III"
Post a Comment