Fahira Indris Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Sebar Hoaks Soal Cuitan Corona

JAKARTA, -
Anggota DPD Fahira Idris menyebut, cuitannya soal 'ada 136 pasien dalam
pengawasan virus Corona di Indonesia,' hanya mengutip dari berita yang ditulis
oleh salah satu media daring.
Hal tersebut
disampaikan Fahira menanggapi tudingan bahwa dirinya menyebar hoaks hingga
dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid.
"Yang
dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti
'positif terinfeksi virus corona COVID-19. Cuitan saya soal virus corona hanya
mengutip dari media online tribunnews," tulis Fahira di akun Twitternya, Selasa
(3/3/2020).
"Cuitan
saya soal virus corona hanya mengutip dari media online tribunnews. Lagipula,
yang disampaikan di berita itu memang terdapat 136 pasien 'Dalam Pengawasan'
corona, yang sekali lagi adalah 'Suspek," sambungnya.
Fahira
menegaskan, tidak ada dalam cuitannya maupun pemberitaan media daring tersebut
yang menyatakan ada pasien positif Corona. Namun, lanjutnya, ada pihak yang
'menggoreng' bahwa ia menginformasikan sudah ada kasus Corona di Indonesia.
"Tidak
ada satupun kalimat baik oleh media tersebut ataupun dari saya yang mengatakan
bahwa sudah ada pasien positif corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka
‘digoreng’ bahwa saya menginformasikan, sudah ada kasus corona di Indonesia,
dan sekarang sudah dilaporkan polisi," ungkapnya.
Untuk itu,
Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini bakal
melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh dirinya menyebar hoaks.
"Oleh
mereka digoreng bahwa saya menginformasikan, sudah ada kasus corona di
Indonesia, dan sekarang sudah dilaporkan polisi. Kan aneh..? Ya silahkan saja,
saya akan hadapi.. Saya juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang
menuduh saya telah membuat dan menyebar hoaks," tegas @fahiraidris.
Soal mengapa
dirinya menghapus cuitan itu, Fahira mengaku bahwa hal itu dilakukan karena
media tersebut meralat judul beritanya.
"Saya
menghapus postingan pertama karena tribunnews meralat judulnya. Mungkin agar
publik tidak salah paham. Makanya saya ganti dengan berita dengan judul yang
baru," imbuhnya.
"Bagi
saya, tribunnews itu media besar & terpercaya, beritanya hasil produk
jurnalistik yang dilindungi undang- undang, makanya saya teruskan berita mereka
sebagai salah satu tugas saya sebagai anggota dewan melakukan pengawasan terhadap
penanggulan virus corona dan meningkatkan kewaspadaan warga," pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Fahira
Idris Ke Polda Metro Jaya, Minggu (1/3/2020).
Muannas
mempolisikan Fahira terkait dugaan penyebaran berita bohong soal ‘adanya
pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia’ yang diduga diunggah
pemilik akun twitter @fahiraIdris.
Laporan
tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ
Tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun
2016 Tentang ITE.
Menurut
Muannas, dirinya melaporkan Fahira karena cuitan Ketua Umum Bang Japar itu
telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Ini
(cuitan @fahiraidris) telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu
sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di twitter dengan tagar
#tangkapfahiraidris," kata Muannas dalam keterangan tertulisnya, Senin
(2/3/2020).
Sumber : NETRALNEWS.COM
0 Response to "Fahira Indris Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Sebar Hoaks Soal Cuitan Corona"
Post a Comment