Raperda RTRW dan RDTR Belum Dibahas, Anies Tak Bisa Lakukan Reklamasi Ancol
![Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/04/64127-reklamasi-ancol.jpg)
Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melakukan
pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu rencana
reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak boleh dilanjutkan.
Diketahui,
Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda tersebut namun dicabut pada
tahun 2018 lalu. Tujuannya untuk mencabut reklamasi teluk Jakarta yang
dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua
Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan Raperda ini sudah masuk di Propemperda
tapi belum dibahas.
"Kita
sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda. Tapi belum
dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ujar Pantas saat dihubungi, Rabu
(8/7/2020).
Ia
menyebut Perda RDTR dan RTRW tahun 2014 sebelumnya hanya membahas perluasan
Dufan, bukan Ancol. Dalam revisi kali ini, jika nantinya reklamasi Ancol tak
termasuk, maka tak boleh dikerjakan.
"Seyogyanya
itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak
masuk, berarti emggak boleh," tuturnya.
Ia
mengakui mungkin Raperda ini sudah didaftarkan secara administrasi oleh Pemprov
DKI. Namun ia memastikan belum ada pembahasan yang dilakukan sama sekali sampai
sekarang.
"Kita
kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di
dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," pungkasnya.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Raperda RTRW dan RDTR Belum Dibahas, Anies Tak Bisa Lakukan Reklamasi Ancol"
Post a Comment