Hentikan Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum

Jakarta,
-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap menanggung risiko atas keputusannya
menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk risiko menghadapi gugatan
dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya tersebut. Dia menegaskan
siap menghadapi gugatan itu.
"Semua
warga negara punya hak yang sama. Kita siap," kata Anies di Balai Kota,
Rabu (26/9), menjawab pertanyaan soal kemungkinan digugat atas kebijakannya
menghentikan reklamasi.
Anies
hari ini resmi mencabut seluruh izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Jakarta.
Pencabutan izin itu setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan
Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Proyek
reklamasi Jakarta melibatkan rencana pembangunan 17 pulau. Dari jumlah itu, 13
pulau dihentikan izin pembangunannya. Sementara sisanya yakni Pulau C, D, G,
dan N sudah selesai dibangun.
Ke-13
izin pembangunan pulau itu dimiliki oleh sejumlah perusahaan. Anies
mengungkapkan izin Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau
I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau M oleh PT Manggala Krida
Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK
Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan Pulau I oleh PT
Jaladri Kartika Paksi.
"Keseluruhannya
dihentikan dan langkah yang akan kita lakukan sekarang saat ini kita akan
menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat,"
ujar Anies.
Selain
itu Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan fokus memulihkan wilayah
Teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air
bersih, pengolahan limbah dan antisipasi land subsidence atau penurunan tanah.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Hentikan Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum"
Post a Comment