Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol

Persatuan
Alumni 212 atau PA 212 angkat bicara mengenai tindakan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan yang memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Proyek reklamasi Ancol ini dinyatakan masih didukung sejauh ini.
Sekjen
PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan, tindakan mereklamasi atau tidak itu
merupakan kewenangan dari Anies. Menurutnya Gubernur yang didukung pada Pilkada
2017 lalu ini memiliki pertimbangan sendiri untuk melakukan proyek ini.
"Itu
memang kebijakan pak Anies untuk melaksanakan apa yang memang menjadi kebutuhan
mereka," ujar Bernard saat dihubungi suara.com, Jumat (3/7/2020).
Meski
mendukung proyek Anies, ia menyatakan menentang reklamasi Teluk Jakarta yang
dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya
reklamasi Ahok saat itu mendapatkan penolakan hingga ketika Anies menjabat izin
reklamasi diminta segera dicabut.
"Kalau
itu jelas kita mendukung pak Anies untuk tidak memberikan izin untuk
melaksanakan proyek reklamasi yang pada saat itu diizinkan Ahok,"
jelasnya.
Menurutnya
yang dikerjakan Anies saat ini juga berbeda dengan Ahok. Menurutnya reklamasi
Ancol ini bisa memberikan dampak positif seperti mendorong bisnis pariwisata
dan lainnya.
"Kan
itu untuk menambah fasilitas untuk rekreasi warga ya khususnya Jakarta. Kalau
memang itu menjadi kebijakan. Asal jangan reklamasi yang di Pluit (Teluk
Jakarta) itu," pungkasnya.
Sebelumnya,
Gubernur Jakarta Anies baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun
2020, perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 155 hektar. Kepgub itu
mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk
direklamasi.
Diketahui,
Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dua diantaranya adalah pulau K
dan L. Dengan penerbitan Kepgub ini, Anies diduga ingin kembali melanjutkan
proyek reklamasi Ahok.
Izin
pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun
2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang
Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol
Tbk (Pulau K).
Lalu
Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No.
1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan
Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.
Tak
hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni
pulau I dan J lewat keputusan itu.
Tindakan
Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena
dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi
Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies
dalam proyek reklamasi itu.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol"
Post a Comment