Maaf Pendukung Prabowo-Sandi, KPU Tegas Tidak Mau Tunduk Ijtima Ulama III

JAKARTA
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menolak desakan Ijtima Ulama III
mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf dari Pilpres 2019. Demikian
disampaikan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada wartawan ditemui di
kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Sebaliknya,
pihaknya menegaskan hanya akan tuntuk kepada perturan hukum dan perundangan
yang berlaku.
“Berulang-ulang
kami sampaikan bahwa KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami
tunduk pada undang-undang,” tegasnya.
Karena
itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada
KPU bekerja sebaik-baiknya.
Lanjut
Wahyu, pihaknya menghormati keinginan Ijtima Ulama III yang menginginkan Pemilu
2019 berjalan jujur dan adil.
Akan
tetapi, pihaknya juga menekankan bahwa semua pihak tetap harus bisa menghormati
proses hukum yang berlaku.
“Kita
tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang
berlaku,” tekan Wahyu.
Untuk
urusan dugaan pelanggaran, sambung dia, ada Bawaslu yang memang diberikan
mandat oleh hukum untuk menanganinya.
“Ada
penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh
undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Karena
itu, jika memang ada pihak-pihak yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2019,
ia persilahkan untuk membuat laporan ke Bawaslu.
“Insya
Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
ucapnya.
Diberitakan
PojokSatu.id sebelumnya, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab menyayangkan
hasil rekomendasi Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor,
Jaw Barat, Rabu (1/5/2019) kemarin.
Menurutnya,
ijtima ulama itu seharusnya digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Di
Indonesia yang mengeluarakan ijtima ulama itu adalah MUI dengan fatwa,” kata
Kapitra saat dikonfirmasi PojokSatu.id, Kamis (2/5/2019).
Alasannya
adalah, ijtima ulama MUI digelar dengan mengakomodir seluruh ormas Islam di
tanah air.
“Karena
di MUI itulah yang sah melakukan ijtima ulama, sebagai regulasi baru karena di
dalamnya berkumpul seluruh ormas islam,” jelasnya.
Menurut
pengacara senior ini, ijtima ulama itu merupakan sumber hukum ketiga setelah
Alquran dan Hadist.
Sayangnya
ijtima ulama yang diprakarsai tokoh dan elit 212 itu tidak berlaku untuk
seluruh umat islam di tanah air, bahkan terbilang ngawur.
“Kalau
ijtima ulama itu tidak dikeluarkan oleh MUI, maka kredebilitasnya diragukan
orang,” katanya.
“Apalagi
sekarang ijtima ulama itu diklaim berkaitan dengan umat Islam, sementara umat
Islam lainnya tidak mengakui,” tegasnya. [POJOKSATU.id]
0 Response to "Maaf Pendukung Prabowo-Sandi, KPU Tegas Tidak Mau Tunduk Ijtima Ulama III"
Post a Comment