.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Maaf Pendukung Prabowo-Sandi, KPU Tegas Tidak Mau Tunduk Ijtima Ulama III


Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan tegas menolak desakan Ijtima Ulama III mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf dari Pilpres 2019. Demikian disampaikan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada wartawan ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Sebaliknya, pihaknya menegaskan hanya akan tuntuk kepada perturan hukum dan perundangan yang berlaku.
“Berulang-ulang kami sampaikan bahwa KPU tidak tunduk pada 01, tidak tunduk pada 02, kami tunduk pada undang-undang,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada KPU bekerja sebaik-baiknya.
Lanjut Wahyu, pihaknya menghormati keinginan Ijtima Ulama III yang menginginkan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil.
Akan tetapi, pihaknya juga menekankan bahwa semua pihak tetap harus bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku,” tekan Wahyu.
Untuk urusan dugaan pelanggaran, sambung dia, ada Bawaslu yang memang diberikan mandat oleh hukum untuk menanganinya.
“Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Karena itu, jika memang ada pihak-pihak yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2019, ia persilahkan untuk membuat laporan ke Bawaslu.
“Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab menyayangkan hasil rekomendasi Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jaw Barat, Rabu (1/5/2019) kemarin.
Menurutnya, ijtima ulama itu seharusnya digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Di Indonesia yang mengeluarakan ijtima ulama itu adalah MUI dengan fatwa,” kata Kapitra saat dikonfirmasi PojokSatu.id, Kamis (2/5/2019).
Alasannya adalah, ijtima ulama MUI digelar dengan mengakomodir seluruh ormas Islam di tanah air.
“Karena di MUI itulah yang sah melakukan ijtima ulama, sebagai regulasi baru karena di dalamnya berkumpul seluruh ormas islam,” jelasnya.
Menurut pengacara senior ini, ijtima ulama itu merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadist.
Sayangnya ijtima ulama yang diprakarsai tokoh dan elit 212 itu tidak berlaku untuk seluruh umat islam di tanah air, bahkan terbilang ngawur.
“Kalau ijtima ulama itu tidak dikeluarkan oleh MUI, maka kredebilitasnya diragukan orang,” katanya.
“Apalagi sekarang ijtima ulama itu diklaim berkaitan dengan umat Islam, sementara umat Islam lainnya tidak mengakui,” tegasnya. [POJOKSATU.id]

0 Response to "Maaf Pendukung Prabowo-Sandi, KPU Tegas Tidak Mau Tunduk Ijtima Ulama III"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel