.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

RUU MLA Disetujui, Pemerintah Langsung Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss


https: img.okeinfo.net content 2020 07 14 337 2246387 ruu-mla-disetujui-pemerintah-langsung-lacak-aset-hasil-pidana-di-swiss-oFGBpDyo3Y.jpg
JAKARTA - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA), antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss menjadi UU. RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang lewat sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Usai RUU MLA itu disahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan langsung memulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan oleh para pelaku di Swiss.
"Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Yasonna saat ditemui wartawan usai sidang paripurna, Selasa (14/7/2020).
"Kita juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Yasonna juga menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU ini berlaku, tetap bisa dilacak dan kemudian disita oleh negara. Sehingga, pemerintah bisa leluasa untuk melakukan penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana yang ada di Swiss.
"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," tutur Yasonna.
Yasonna menyatakan juga akan menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional. Salah satu negara yang akan dijalin kerjasamanya yakni, Serbia.
"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," ucap Yasonna.
"Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir," ujarnya.
Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembicaraan awal dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.
Ketika itu, Calmy-Rey sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut.
Pembicaraan kembali dilakukan pada 2010 saat Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard berkunjung ke Indonesia, namun lantas redup akibat berbagai hambatan, termasuk teknis pengembalian aset dan ketatnya aturan perbankan di Swiss.
Diskusi kembali hidup di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan perundingan pertama pun digelar pada 28-30 April 2015 di Bali.
Delegasi Indonesia kala itu diketuai Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat yang kini menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada 30-31 Agustus 2017, digelar perundingan kedua di Bern, Swiss.
Barulah, pada 4 Februari 2019 Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian MLA Indonesia-Swiss dalam pertemuan di Bernerhof, Bern, Swiss.
Saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Swiss pada Sidang Paripurna DPR, Yasonna menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU akan meningkatkan efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana fiskal.
"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi kedua negara," katanya.
"Penyelesaian kasus tindak pidana transnasional ini tidak mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilaterlal dan multilateral, khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan," pungkasnya.
Sumber : okezone.com

0 Response to "RUU MLA Disetujui, Pemerintah Langsung Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel