Menang Gugatan Lawan Perusahaan Inggris & Australia, RI Selamatkan Rp 18 T

Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)
memenangkan gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua perusahaan tambang
asing, Churchill Mining Plc dari Inggris dan Planet Mining Pty Ltd dari
Australia. Dengan begitu, pemerintah RI telah menyelamatkan dana sebesar USD
1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun.
Putusan
tersebut telah dikeluarkan oleh Komite Pusat Internasional Penyelesaian
Perselisihan Investasi atau International Centre for Settlement of Investment
Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat pada 18 Maret 2019. ICSID
menolak semua permohonan annulment of the award atau permohonan pembatalan
putusan yang diajukan oleh para penggugat.
"Kemenangan
yang diperoleh pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final,
berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat
dilakukan oleh para penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
di kantornya, Jakarta, Senin (25/3).
Kasus
bermula saat para penggugat menuduh pemerintah Indonesia dalam hal ini Bupati
Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan
RI-Australia. Pelanggaran dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung
dan prinsip perlakuan adil dan seimbang melalui pencabutan Kuasa Pertambangan
atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan
para penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) seluas sekitar 350 ribu meter
persegi, di Kecamatan Busang pada 4 Mei 2010.
Para
penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian
terhadap investasinya di Indonesia, dan mengajukan gugatan sebesar USD 1,3
miliar atau sekitar Rp 18 triliun.
Gugatan
tersebut sejatinya telah dimentahkan Tribunal ICSID pada 6 Desember 2016.
Tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler, Michael Hwang SC, dan
Albert Jan van den Berg menolak semua klaim yang diajukan penggugat terhadap
Indonesia. Tribunal ICSID saat itu juga mengabulkan klaim Indonesia untuk
mendapatkan penggantian biaya berperkara (award on costs) sebesar USD 9,4 juta.
Tribunal
ICSID menerima semua argumen dan bukti yang diajukan pemerintah Indonesia yang
membuktikan adanya pemalsuan dokumen oleh para penggugat. Setidaknya ada 34
dokumen palsu yang diajukan para penggugat pada proses persidangan tersebut.
"Tribunal
ICSID sepakat dengan argumentasi pemerintah Indonesia bahwa, investasi yang
bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum
internasional," tutur Yasonna.
Kemenangan Final
Tak
terima dengan keputusan tersebut, dua perusahaan tambang asing asal Inggris dan
Australia itu kembali mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment of
the award) berdasarkan Pasal 52 Konvensi ICSID.
Argumentasi
yang diajukan para enggugat adalah, bahwa Tribunal ICSID dianggap telah
melangkahi kewenangan (ultra vires), telah terjadi penyimpangan yang serius
dari aturan prosedur yang mendasar, dan putusan dianggap gagal menyatakan
alasan yang menjadi dasar putusan.
Namun
akhirnya setelah melalui perjuangan panjang, Komite ICSID pada 18 Maret 2019
menegaskan kemenangan Indonesia melalui sebuah putusan yang final dan
berkekuatan hukum tetap (Decision on Annulment).
"Perlu
digarisbawahi bahwa kemenangan ini adalah prestasi luar biasa bagi pemerintah
Indonesia yang dicapai melalui koordinasi, dukungan, dan kerjasama dari
instansi-instansi terkait," ucap Yasonna.
Dengan
kemenangan tersebut, maka pemerintah Indonesia terhindar dari klaim sebesar USD
1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Selain itu, penggantian biaya perkara
sebesar USD 9,4 juta merupakan yang terbesar yang pernah diputus Tribunal
ICSID.
Putusan
tersebut tercatat sebagai kemenangan yang pertama yang dicapai pemerintah
Indonesia di Forum ICSID di Washington DC, Amerika Serikat. Kemenangan tersebut
bukti bahwa pemerintah Indonesia membuat perlakuan yang seimbang dan adil
terhadap investor asing.
"Dan
juga bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan dalam pengelolaan di
bidang pertambangan," kata Yasonna menandaskan.
Reporter:
Nafiysul Qodar
Sumber:
Liputan6.com/Merdeka.com
0 Response to "Menang Gugatan Lawan Perusahaan Inggris & Australia, RI Selamatkan Rp 18 T"
Post a Comment