Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan

Jakarta, --
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan terhadap
penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui Kepala
Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati.
Ira
mengatakan dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan
diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Perihal
surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti
dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira melalui keterangan
tertulisnya, Sabtu (8/2).
Pencabutan
laporan itu, kata Ira, lantaran Zikria tekah dua kali mengirimkan surat
permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi
Nugroho.
"Pada
intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu
Wali [Risma] mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Ira mengatakan,
dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Risma
dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Risma telah tulus
memaafkan Zikria.
"Untuk
proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun
juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,"
katanya.
Diberitakan
sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang dikabarkan berencana
mencabut laporan dugaan penghinaan terhadapnya.
Kasus
penghinaan terhadap Risma bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan
ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu.
Dalam bukti
tangkapan layar atau screenshot, akun tersebut diduga mengunggah foto Risma
dengan kalimat bernada hinaan sebanyak dua kali.
"Anjirrrrr....
Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu
unggahan akun yang diduga menghina Risma.
Polisi pun
menangkap Zikria yang diduga pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Bogor, Jawa
Barat. Ia kini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Atas
perbuatannya, Zikria dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta
Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU
nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan"
Post a Comment