Gugus Tugas Keluarkan Edaran: Status Bencana Nasional Corona Belum Berakhir

Jakarta
- Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang
mempertegas status bencana wabah virus Corona. Wabah virus Corona masih
ditetapkan sebagai bencana nasional.
Surat
bernomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19
sebagai Bencana Nasional itu diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus
Tugas Doni Monardo pada Rabu (27/5/2020).
Surat
tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir.
Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan
Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai
Bencana Nasional.
"Secara
otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden
12 Tahun 2020 (tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai
Bencana Nasional). Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status
kebencanaan masih berlaku," katanya.
Status
keadaan darurat ini bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam
Kepres tersebut. Dua indikator itu yakni:
Pertama,
penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa,
kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada
aspek sosial-ekonomi.
Kedua,
yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk
Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait
dengan pandemi global, Doni mengatakan keadaan darurat di wilayah nusantara ini
juga dipengaruhi situasi global tersebut. Selama WHO belum mencabut penetapan
tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
"Selama
pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka
masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar
Doni.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Gugus Tugas Keluarkan Edaran: Status Bencana Nasional Corona Belum Berakhir"
Post a Comment