Roy Suryo Laporkan Petinggi Sunda Empire ke Polda Metro Jaya

Jakarta, --
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan salah satu petinggi
Sunda Empire, Rangga Sasana ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/1).
Pelaporan
itu dibuat Roy terkait diskusi antara keduanya soal awal berdirinya PBB dan
NATO dalam sebuah program televisi nasional yang berbuah pada perubahan
informasi di laman Wikipedia.
Dalam hal
ini, Rangga sempat menyebut kalau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (NATO) berdiri di Bandung tepatnya di Gedung Isola.
Kemudian pernyataan itu disanggah oleh Roy dan berakhir pada kritikan terhadap
dirinya.
"Yang
bersangkutan mengatakan kalau PBB dan NATO itu dilahirkan, didirikan di Bandung
di Gedung Isola," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat
(24/1).
"Kemudian
yang bersangkutan malah mengatakan secara langsung kalau saya salah, tidak
mengerti sejarah. Karena dia nuduh saya enggak ngerti sejarah, dia ubah sejarah
dan inilah yang saya laporkan, itu intinya," ujar Roy.
Roy
mengatakan usai kejadian itu banyak warganet yang mengecamnya usai acara
selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah.
Perkara
berlanjut, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media
sosial. Warganet itu merujuk pada informasi dalam Wikipedia, namun setelah
ditelusuri, ternyata informasi tersebut telah diubah.
"Kenapa
mereka bisa berkata begitu ternyata Ini masalahnya di Wikipedia Tanggal 22
Januari sehari sesudah peristiwa acara di ILC, itu diubah oleh akun anonim.
Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong yang menyatakan kalau
Perserikatan Bangsa-Bangsa itu didirikan di Bandung di Gedung Isola di daerah
Lembang," kata Roy.
Dari temuan
tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman
Wikipedia menggunakan akun anonim. Lantas, dia yang juga merupakan pakar
telematika itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"IP
anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah
mengubah sejarah melalui Wikipedia," kata Roy.
Laporan
polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari
2020. Pihak-pihak yang dilaporkan Roy kini sedang dalam tahap penyelidikan.
Pasal yang
dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran
nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3
junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51
ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Roy Suryo Laporkan Petinggi Sunda Empire ke Polda Metro Jaya"
Post a Comment