Pemkot Surabaya Laporkan Akun Penghina Risma ke Polisi

Surabaya, --
Pemerintah Kota Surabaya telah melaporkan akun media sosial yang diduga
melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya telah menerima
laporan itu secara resmi pada Selasa (21/1).
"Pihak
Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu
Wali Kota Surabaya, soal akun itu," kata Sudamiran saat ditemui, Jumat
(24/1).
Laporan itu
sendiri, kata Sudamiran, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati,
sebagai penerima kuasa resmi dari Risma.
"Pelapornya
adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali
Kota," ujar dia.
Akun media
sosial yang dilaporkan tersebut atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan
layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto
Risma dengan kalimat hinaan.
"Anjirrrrr....
Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu
potingan akun tersebut, yang diduga menghina Risma.
Sudamiran
mengatakan untuk mendalami dugaan penghinaan tersebut, pihaknya pun telah
memintai keterangan empat orang saksi.
"Kita
sudah memintai keterangan empat orang, ada dari sumber berita yang mengawali
itu, ada dari salah satu warga yang menyatakan keberatan atas akun Facebook
itu," katanya.
Namun
demikian, penyidik Polrestabes Surabaya, hingga kini masih mendalami akun
tersebut. Sebab unggahan serta akun yang bersangkutan diduga telah dihapus
pemiliknya.
"Masih
dalam tahap penyelidikan tentang akun itu, karena akun itu sendiri sekarang
telah tidak aktif sejak tanggal sehari itu sudah tidak aktif," katanya.
Sementara
itu, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira
Tursilowati belum menjawab perihal laporan itu, ia mengaku dirinya sedang
rapat.
"Saya
sedang rapat, nanti saya kabari," ujarnya.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Pemkot Surabaya Laporkan Akun Penghina Risma ke Polisi"
Post a Comment