PN Jakpus Gelar SIdang Perdana Pengancam Penggal Jokowi

Jakarta,
-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana dengan
tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo berinisial HS,
Senin (4/11). Sidang semestinya digelar Senin pekan lalu namun ditundak HS tak
hadir.
Sesuai
agenda sidang yang diakses CNNIndonesia.com, jaksa penuntut umum (JPU)
dijadwalkan membacakan dakwaan pada sidang pukul 13.00 WIB.
Polisi
menjerat HS dengan pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal
27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). HS
terjerat pasal makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden.
Seperti
diberitakan sebelumnya, aksi HS yang terekam video sempat viral di media sosial.
HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.
"Dari
Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal
kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
Atas
tindakan tersebut, ia lantas diburu polisi. Pada Mei lalu, polisi kemudian
berhasil menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu
(12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
HS
berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang
berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat
ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.
Sementara
itu, Ina Yuniarti, perekam video tersebut, diketahui divonis bebas oleh
pengadilan pada 15 Oktober 2019. Dia sujud syukur di depan meja pengadilan.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua
Majelis Hakim Tuty Haryati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. [CNN Indonesia]
0 Response to "PN Jakpus Gelar SIdang Perdana Pengancam Penggal Jokowi"
Post a Comment