Perekamnya Divonis Bebas, Pengancam 'Penggal Jokowi' Belum Disidangkan

Jakarta
- Pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo 'Jokowi' Hermawan Susanto
hingga saat ini belum rampung. Pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri menyebut
perkara Hermawan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Katanya
mau dilimpahkan, belum dilimpahkan ke kejaksaan ya," kata Abdullah di PN
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Abdullah
optimis Hermawan bisa diputus bebas seperti Ina Yumiarti yang memviralkan video
itu. Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan ke Hermawan juga tak terbukti.
"Hermawan
kan itu juga nggak bisa kenakan makar, karena itu makar harus ada permulaan
niat," katanya.
Sebelumnya
diketahui, Hermawan ditangkap polisi di Bogor setelah videonya tersebar di media
sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan
memenggal kepala Jokowi.
Video
itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan
Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Hermawan
juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Ia memintaa maaf kepada Jokowi atas
kesalahan fatalnya yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
"Saya
tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak
Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang
fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat
indonesia," bunyi surat Hermawan ke Jokowi.
Atas
dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini
Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336
KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. [detik.com]
0 Response to "Perekamnya Divonis Bebas, Pengancam 'Penggal Jokowi' Belum Disidangkan"
Post a Comment