Pemviral Video 'Penggal Jokowi' yang Divonis Bebas Langsung Sujud Syukur

Jakarta
- Ina Yuniarti diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus). Mendengar putusan bebas dari hakim, Ina langsung sujud dan
menangis di ruang sidang.
Pantauan
detikcom, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta
Pusat, Senin (14/10/2019), Ina mendengar amar putusan hakim langsung menangis.
Seusai hakim mengetuk palu atas putusan bebas itu, Ina langsung sujud di ruang
sidang depan majelis hakim.
Ina
kemudian menyalami tim penasihat hukumnya. Kemudian ia juga menyalami jaksa
penuntut umum.
"Saya
tidak bisa mengucap kata-kata apalagi. Saya hanya bisa mengucap Allahu Akbar.
Terima kasih semuanya. Terima kasih," ujar Ina sambil menangis seusai
menyalami jaksa penuntut umum.
"Terima
kasih kepada penasihat hukum, terima kasih atas bantuannya kali ini. Saya akan
berkehidupan normal," imbuhnya.
Sebelumnya,
Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, hakim dalam
amar putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan
serta harkat dan martabatnya.
"Membebaskan
oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan,
dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan, memulihkan
hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap
hakim ketua Yuzaida saat membacakan amar putusan. [detik.com]
0 Response to "Pemviral Video 'Penggal Jokowi' yang Divonis Bebas Langsung Sujud Syukur"
Post a Comment