Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua

Surabaya,
-- Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua Veronica Koman sebagai tersangka
provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga
aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil
gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga
saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK,
Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim,
Rabu (4/9).
Luki
menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif
menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya,
terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
Informasi
tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
"VK
ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat
provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga
provokasi," kata dia.
Cuitan
Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal
penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.
"Ada
lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23
tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan
terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.
"Kemudian
ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tapa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena
tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan)
dengan bahasa Inggris," lanjutnya.
Atas
perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di
antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya
"Ini
banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka,
dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat
keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU
40 tahun 2008," kata Luki.
CNNIndonesia.com
masih berusaha untuk menghubungi Veronica terkait penetapan tersangka ini.
Namun panggilan telepon tidak direspons.
Diketahui,
pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada Agustus lalu. Kala
itu, warga dan sejumlah anggota ormas mendapat informasi dari media sosial
bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua.
Tak
lama, Asrama Mahasiswa Papua dikepung. Setibanya massa di asrama, ternyata
tidak ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan.
Massa
seolah tidak puas. Massa tetap mengepung dan meminta para mahasiswa Papua
keluar dari asrama. Mahasiswa bergeming. Mereka tidak mau menuruti kemauan
massa dan mengurung diri dalam asmara.
Hingga
kemudian, datang pula aparat keamanan. Para mahasiswa sempat ditembakkan gas
air mata saat berada di dalam asrama. Itu dilakukan kepolisian agar para
mahasiswa keluar dari asrama dan menjalani pemeriksaan.
Para
mahasiswa akhirnya keluar dan diperiksa polisi. Setelah itu, para mahasiswa
dipulangkan kembali ke asrama.
Insiden
pengepungan itu juga diwarnai oleh pernyataan rasialisme. Videonya beredar di
media sosial.
Ujaran
rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua
Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut
tuntas.
Aksi
protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong,
Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan
fasilitas publik. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas
sejumlah perisitwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus lalu. [CNN Indonesia]
0 Response to "Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua"
Post a Comment