Anies Jadikan Trotoar di Jakarta "Multifungsi", Bisa Untuk PKL, dan Pejalan Kaki.

Jakarta,
-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum menyampaikan secara
gamblang rencananya untuk memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ibu Kota
Republik Indonesia tersebut. Namun, hari ini Anies menyinggung soal trotoar
multifungsi saat menanggapi isu pemindahan PKL. Ia mengatakan trotoar
multifungsi bisa jadi solusi untuk para PKL.
"Kita
bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar
bisa multifungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi," kata Anies di
Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Anies
mengatakan trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya
untuk pejalan kaki alias pedestrian saja. Nantinya, sambung Anies, Di setiap
tempat trotoar multifungsi akan dibuatkan dengan fungsi yang berbeda.
"Tapi
setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang
lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat," ujar
mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Walau
sudah menyinggung perihal rencana trotoar multifungsi tersebut, Anies belum
menggamblangkannya lebih mendetail. Ia hanya menjelaskan pihaknya sedang
memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.
"Karena
itu saya tidak mau statement partial karena ini membangun kota dengan variasi
jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang
lebarnya hanya 8 meter, ada yang hanya 6 meter," ujar Anies.
Anies
pun mencontohkan penggunaan trotoar di sekitaran kawasan Jalan Jenderal Thamrin
dan Sudirman--dari Bundaran HI hingga Bundaran Patung Pemuda Senayan, yang juga
kerap dijadikan sebagai tempat berseni. Anies berharap hal serupa juga bisa
dijadikan solusi untuk penataan PKL.
"Contoh
saja di trotoar di dekat bundaran HI. di dekat FX (Sudirman) itu ada kegiatan
seni musik. Itu kan di trotoar juga. Nah, maksud saya tuh pemanfaatannya bisa
banyak. Dan kita ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik
sebagian," ujarnya.
Keberadaan
PKL di trotoar mencuat lagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua
politikus PSI soal perizinan penggunaan lahan pedestrian itu.
Dua
caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan
Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha
PKL.
Putusan
MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2017 pasal 1 tidak memiliki kekuatan
hukum tetap dan tidak berlaku.
Adapun
beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di
kawasan Tanah Abang dan sejumlah Lokasi Sementara (Loksem) PKL yang berdiri di
atas trotoar. [CNN Indonesia]
0 Response to "Anies Jadikan Trotoar di Jakarta "Multifungsi", Bisa Untuk PKL, dan Pejalan Kaki. "
Post a Comment