.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ujaran Kebencian Mak Susi Memicu Amarah Warga Papua


Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme. Susi disebut menyebar hoaks dan ujaran kebencian yang memicu kemarahan berujung unjuk rasa di Papua dan Papua Barat.
“Mak Susi telah menyebarkan pesan berupa kata-kata dan kalimat yang berisi hoaks. Pesan itu kemudian menyebar luas ke publik,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 29 Agustus 2019.

Cecep mengatakan Susi melontarkan kalimat seperti bendera dirobek oleh mahasiswa Papua lalu dimasukkan ke selokan. Susi juga menyebut mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
“Ujaran kebencian (yang dilontarkan) ‘mohon perhatian, izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah’. Itu kalimat ujaran kebencian dan berita hoaks yang tersebar di media sosial,” kata Cecep.
Terkait kata-kata rasialisme, kata Cecep, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Nanti kita sampaikan hasil penyelidikan, karena masih pendalaman,” pungkasnya.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. [Rancah.com/Medcom.id]

0 Response to "Ujaran Kebencian Mak Susi Memicu Amarah Warga Papua"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel