Ujaran Kebencian Mak Susi Memicu Amarah Warga Papua

Surabaya:
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi
sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme. Susi disebut menyebar hoaks dan
ujaran kebencian yang memicu kemarahan berujung unjuk rasa di Papua dan Papua
Barat.
“Mak
Susi telah menyebarkan pesan berupa kata-kata dan kalimat yang berisi hoaks.
Pesan itu kemudian menyebar luas ke publik,” kata Kasubdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, di Mapolda Jatim, Surabaya,
Kamis, 29 Agustus 2019.
Cecep
mengatakan Susi melontarkan kalimat seperti bendera dirobek oleh mahasiswa
Papua lalu dimasukkan ke selokan. Susi juga menyebut mahasiswa Papua akan
melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
“Ujaran
kebencian (yang dilontarkan) ‘mohon perhatian, izin kami butuh bantuan massa
karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah’.
Itu kalimat ujaran kebencian dan berita hoaks yang tersebar di media sosial,”
kata Cecep.
Terkait
kata-kata rasialisme, kata Cecep, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Nanti
kita sampaikan hasil penyelidikan, karena masih pendalaman,” pungkasnya.
Tri
Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis
dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2
dan/atau Pasal 15 KUHP. [Rancah.com/Medcom.id]
0 Response to "Ujaran Kebencian Mak Susi Memicu Amarah Warga Papua"
Post a Comment