Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis

Wakil
Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut keterlibatan Tri Susanti saat
pengepungan di asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waku lalu
dalam rangka membela simbol negara, yakni bendera merah putih yang diduga
dirusak. Perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu diketahui merupakan kader
yang juga eks caleg dari partai Gerindra.
Tri
Susanti kini sudah ditahan Polda Jawa Timur, tak lama setelah ditetapkan
tersangka penyebaran berita bohong dan juga provokator dalam pengepungan asrama
mahasiswa Papua di Surabaya.
Fadli
juga meyakini jika Susanti bukan merupakan salah satu dari pelaku pengucap kata
rasis kepada mahasiswa Papua.
"Itu
kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan dan di situ ada
masyarakat 700 orang yang Saya dengar sendiri dari Kapolda, kalau mereka yang
mengucap rasial harus diusut," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Selasa (3/9/2019).
"Kalau
misalnya memang terbukti, misalnya mengucapkan kata-kata rasial, tapi menurut
saya bukan dia," Fadli menambahkan.
Wakil
Ketua DPR itu kemudian meminta pada aparat penegak hulum untuk mengusut semua
pelaku pengucap kata rasis. Hal ini bertujuan agar kasus tak berhenti pada Tri
Susanti yang ia nilai bukan merupakan pelaku rasis.
"Tapi
kalau ada masyarakat membela Merah Putih yang dipatahkan dimasukkan ke got kan
perlu. Jadi semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melemparkan, mematahkan
yang diduga mematahkan bendera merah putih dan memasukkan itu ke got maupun
mereka yang mengucapkan kata rasial. Itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat
bahwa itu harus diusut semuanya," tandas Fadli.
Diketahui,
tersangka Tri Susanti alias Mak Susi resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga
berpindah ruangan.
Sahid,
kuasa hukum Susi mengatakan, ada 37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya.
Pertanyaan tersebut seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah
bendera merah putih.
"Ada
37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga
kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang
patah," jelas Sahid, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Sahid
juga menjelaskan, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski
sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan
"Alhamdulillah
kondisinya sehat," kata Sahid.
Meski
demikian Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan,
seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal
penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2. [Suara.com]
0 Response to "Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis"
Post a Comment