Tidak Akan Membiarkan KPK Diperlemah. Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK

JAKARTA,
- Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya
tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi
mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana
Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi
lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya,
hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.
Sebab,
dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf
revisi UU KPK yang disusun DPR.
Baca
juga: Revisi UU KPK Diduga Muncul untuk Hentikan Kasus Besar
Pertama,
Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak
eksternal.
"Misalnya
harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan)
internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Namun
dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK
harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Dalam
pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas
izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Selanjutnya,
Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari
kepolisian dan kejaksaan saja.
"Penyelidik
dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang
diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus
melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Namun,
lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak
hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai
negeri sipil.
Sementara
dua poin lainnya yang ditolak Jokowi memang diatur dalam draf revisi.
Pertama,
Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam
penuntutan. Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK.
Terakhir,
Jokowi juga tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga
lain.
Poin
ini juga memang diatur dalam pasal 7 draf RUU KPK.
Dengan
mengaku menolak empat poin tersebut, Jokowi pun mengklaim bahwa revisi yang
dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.
"Saya
tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita
bersama."
"Saya
ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya
kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi.
Pengakuan
Jokowi yang menolak empat poin revisi UU KPK itu langsung dikutip mentah-mentah
oleh banyak media.
Website
resmi pemerintah seperti Setkab.go.id, Setneg.go.id juga memuat pernyataan
Presiden itu bulat-bulat.
Kantor
Staf Kepresidenan (KSP) bahkan membuat infografis terkait 4 poin yang ditolak
Jokowi dan disebar ke media sosial. [KOMPAS.com]
Permainan Poker Paling Seru Bersama Winning303...
ReplyDeleteMenghadirkan IGpoker..
Dengan 1 User ID, Sudah Dapat Bermain 8 Games Kartu Populer :
1. Texas Poker
2. Omaha Poker
3. Domino QQ
4. Ceme Keliling
5. Bandar Ceme
6. Capsa Susun
7. Bandar Capsa
8. BIG 2
Tunggu Apa Lagi, Ayok Segera Daftarkan Diri Anda Bersama Kami Di Winning303
Informasi Lebih Lanjut, Silakan Hubungi Kami Di :
- WA : +6287785425244