Jokowi Tidak Setuju Dengan Empat Poin Revisi UU KPK Usulan DPR

Jakarta,
-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin
substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Setidaknya ada empat
poin yang Jokowi tolak.
"Saya
tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi
mengurangi efektivitas tugas KPK" kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana
Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Pertama,
Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika
ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari
Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua,
lanjutnya, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari
kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa
juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)
"Yang
diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus
melalui prosedur rekrutmen yang benar," tuturnya.
Kemudian,
yang ketiga, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang
berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Terakhir,
Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau
lembaga lainnya.
"Saya
tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah
berjalan selama ini," ujarnya.
Jokowi
mengaku sudah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat,
pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi
UU KPK. Mantan wali kota Solo itu menyatakan terus mengikuti perkembangan
rencana revisi UU KPK ini.
Ia
pun telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili
pemerintah membahas rancangan undang-undang atas perubahan UU KPK bersama DPR.
[CNN Indonesia]
0 Response to "Jokowi Tidak Setuju Dengan Empat Poin Revisi UU KPK Usulan DPR"
Post a Comment