Jangan Nekat Korupsi Anggaran Corona, Ancamannya Hukuman Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal
mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona
atau Covid-19. Ini termasuk anggaran pilkada yang dialihkan untuk menangani
pandemi tersebut. Lembaga antikorupsi tak segan menjerat pihak manapun,
termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Tak tanggung-tanggung, terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor terkait
bencana yang diatur dalam UU Tipikor.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi
pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. KPK terus berkoordinasi
dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan,
bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.
"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus
berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak
pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa
(7/4/2020).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3/2020),
Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak
2020 yang rencananya digelar pada September. Terdapat tiga opsi penundaan
pilkada, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan
hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU sepakat
agar anggaran Pilkada yang belum dipakai, direalokasi oleh Pemda masing-masing
untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Belum diketahui secara pasti
jumlah total anggaran Pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi
corona lantaran terdapat perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU
menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk
memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19
dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada
konsep harga terbaik value for money.
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah
pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD,
maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah
terkait dengan pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan
Covid-19 ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang
Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE tersebut
ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses
pengadaan barang dan jasa.
SE ini diterbitkan untuk menghilangkan keraguan bagi
pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan
kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan
kecepatan dalam eksekusinya.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan
yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa
sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat
dilaksanakan tanpa keraguan," jelasnya.
Diketahui, sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada mulai
mengusulkan untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan
Covid-19. Beberapa di antaranya, KPU Provinsi Jambi yang mendukung dana hibah
pilkada digunakan untuk penanganan virus corona. Pengalihan anggaran ini akan
disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Lalu, DPRD Kota Balikpapan yang berencana akan mengalihkan
seluruh anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah
tersebut untuk membiayai upaya penanggulangan wabah corona.
Demikian pula dengan Kabupaten Banggai yang sedang menggodok
revisi MoU Dana Hibah Pilkada yang akan direlokasi ke kegiatan penanganan dan
pencegahan Covid-19. Revisi ini akan dibahas Pemkab dengan DPRD dalam waktu
dekat ini.
Keputusan ini merupakan hasil rapat Bupati Banggai, Herwin
Yatim yang didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, dan Sekretaris Daerah
Banggai, Abdullah saat menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting, beberapa
waktu lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, anggaran Pilkada yang dialihkan
untuk penanganan corona perlu diawasi secara ketat. Peralihan anggaran tersebut
rentan diselewengkan, apalagi terdapat sejumlah kepala daerah yang berpotensi
kembali maju dalam Pilkada 2020.
"Realokasi anggaran tersebut sangat rentan terjadinya
penyalahgunaan oleh petahana, maka penting dijadikan pusat kerawanan yang harus
di pantau selama proses penundaan," kata Alwan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Alwan meminta pemerintah pusat untuk
menjelaskan proses realokasi anggaran Pikkada untuk Covid-19. Hal ini untuk
memastikan peruntukan anggaran tersebut di daerah. Bagi JPPR, kata Alwan dalam
kondisi saat ini mitigasi yang paling efektif ditujukan untuk pendidikan
pemilih. Hal ini lantaran dengan penundaan tahapan Pilkada, Bawaslu juga tidak
dapat mengawasi bahkan menindak peserta Pilkada.
"Karena dalam penundaan tahapan Bawaslu juga tidak bisa
melakukan pengawasan dan penindakan. Maka pendidikan pemilih menjadi Penting,
karena sesungguhnya objek dalam Pilkada adalah masyarakat pemilih,"
katanya.
Tak tertutup kemungkinan, anggaran Pilkada yang belum
terpakai itu dialokasikan untuk pendidikan pemilih. Menurutnya pendidikan
pemilih merupakan bagian dari bentuk pencegahan Covid-19.
"Masyarakat secara psikologis akan sangat berdampak,
bagaimana masyarakat tidak menjadi panik dan takut," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
0 Response to "Jangan Nekat Korupsi Anggaran Corona, Ancamannya Hukuman Mati"
Post a Comment