.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Jangan Nekat Korupsi Anggaran Corona, Ancamannya Hukuman Mati


Presiden Jokowi Marah Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi pengelolaan anggaran yang berhubungan dengan penanganan virus corona atau Covid-19. Ini termasuk anggaran pilkada yang dialihkan untuk menangani pandemi tersebut. Lembaga antikorupsi tak segan menjerat pihak manapun, termasuk kepala daerah yang bermain-main dengan pengelolaan anggaran tersebut. Tak tanggung-tanggung, terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor terkait bencana yang diatur dalam UU Tipikor.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran terkait penanganan Covid-19. KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tidak terjadi penyimpangan, bahkan korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana ini.

"KPK berperan dalam pengawasan di samping akan terus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/3/2020), Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar pada September. Terdapat tiga opsi penundaan pilkada, yakni ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU sepakat agar anggaran Pilkada yang belum dipakai, direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Belum diketahui secara pasti jumlah total anggaran Pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan pandemi corona lantaran terdapat perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ipi menyatakan, KPK telah mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik value for money.
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 ini, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
SE ini diterbitkan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," jelasnya.
Diketahui, sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada mulai mengusulkan untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19. Beberapa di antaranya, KPU Provinsi Jambi yang mendukung dana hibah pilkada digunakan untuk penanganan virus corona. Pengalihan anggaran ini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Lalu, DPRD Kota Balikpapan yang berencana akan mengalihkan seluruh anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut untuk membiayai upaya penanggulangan wabah corona.
Demikian pula dengan Kabupaten Banggai yang sedang menggodok revisi MoU Dana Hibah Pilkada yang akan direlokasi ke kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Revisi ini akan dibahas Pemkab dengan DPRD dalam waktu dekat ini.
Keputusan ini merupakan hasil rapat Bupati Banggai, Herwin Yatim yang didampingi Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, dan Sekretaris Daerah Banggai, Abdullah saat menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting, beberapa waktu lalu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, anggaran Pilkada yang dialihkan untuk penanganan corona perlu diawasi secara ketat. Peralihan anggaran tersebut rentan diselewengkan, apalagi terdapat sejumlah kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam Pilkada 2020.
"Realokasi anggaran tersebut sangat rentan terjadinya penyalahgunaan oleh petahana, maka penting dijadikan pusat kerawanan yang harus di pantau selama proses penundaan," kata Alwan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Alwan meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan proses realokasi anggaran Pikkada untuk Covid-19. Hal ini untuk memastikan peruntukan anggaran tersebut di daerah. Bagi JPPR, kata Alwan dalam kondisi saat ini mitigasi yang paling efektif ditujukan untuk pendidikan pemilih. Hal ini lantaran dengan penundaan tahapan Pilkada, Bawaslu juga tidak dapat mengawasi bahkan menindak peserta Pilkada.
"Karena dalam penundaan tahapan Bawaslu juga tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan. Maka pendidikan pemilih menjadi Penting, karena sesungguhnya objek dalam Pilkada adalah masyarakat pemilih," katanya.
Tak tertutup kemungkinan, anggaran Pilkada yang belum terpakai itu dialokasikan untuk pendidikan pemilih. Menurutnya pendidikan pemilih merupakan bagian dari bentuk pencegahan Covid-19.
"Masyarakat secara psikologis akan sangat berdampak, bagaimana masyarakat tidak menjadi panik dan takut," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com

0 Response to "Jangan Nekat Korupsi Anggaran Corona, Ancamannya Hukuman Mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel