Jadi Tersangka Rasisme, Tri Susanti Terancam Pasal Berlapis

Tri
Susanti resmi ditetapkan tersangka dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa
Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga melakukan ujaran
kebencian bermuatan Sara dan penghasutan dan atau hoaks
“Yang
bersangkutan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian
bermuatan Sara dan penghasutan dan atau hoaks,” ujar Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 28
Agustus 2019.
Penetapan
Susi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan
memeriksa sebanyak 16 saksi dan 7 ahli. Adapun ahlinya yaitu ahli bahasa, ahli
pidana, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi dan ahli komunikasi.
“Setelah
ditetapkan tersangka, penyidik mengajukan permohonan pencekalan,” kata Dedi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu konten video elektronik berita media
televisi terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten video dan narasi
yang viral di berbagai media sosial.
Susi
pun terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2
Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU
No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau Pasal 160 KUHP
dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan
hukum pidana.
Pada
Sabtu, 17 Agustus 2019 sekelompok massa dari berbagai ormas mengepung asrama
mahasiswa Papua di Surabaya. Insiden pengepungan ini dipicu isu soal bendera
Merah Putih yang dibuang ke selokan oleh penghuni asrama.
Pada
saat pengepungan itulah terjadi aksi rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa
Papua. Insiden inilah yang diduga memicu berbagai aksi unjuk rasa hingga hari
ini di Papua. (Tempo/Rancah.com)
0 Response to "Jadi Tersangka Rasisme, Tri Susanti Terancam Pasal Berlapis"
Post a Comment