Sempat Membantah, Polisi Kini Benarkan Tengah Buru Caleg Gerindra

Jakarta
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris
Besar Argo Yuwono membenarkan polisi tengah memburu calon legislatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto. Ia
diduga melakukan tindak pidana terkait politik uang saat Pemilihan Umum 2019.
“Ada
laporan dari seseorang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Argo di
kantornya pada Selasa, 16 Juli 2019.
Argo
pun kini membenarkan kalau polisi mengeluarkan selebaran yang menyatakan bahwa
Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
tengah memburu Wahyu Dewanto. Tertulis juga alamat Asrama Polri RT 07 RW 14
Palmerah, Jakarta Barat yang diduga kediaman Wahyu.

“Jadi
itu ada edaran dari Kejagung, makanya kami buat pengumuman di sana, ya,” kata
Argo.
Disebutkan
juga dasar perburuan polisi adalah surat laporan polisi bernomor
LP/3945NII/2019/Ditreskrimum tertanggal 1 Juli 2019. Tertulis juga polisi telah
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor
Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.
Wahyu
juga dikatakan masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat
DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019. Caleg Gerindra dari
Dapil 8 Jakarta itu disebut melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1
huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Argo
menjelaskan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Sentra Gakkumdu
dan telah selesai tahap pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, kata Argo, Wahyu tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh
penyidik. “Sehingga kami melakukan sidang in absentia," kata dia.
Argo
sebelumnya sempat membantah keabsahan selebaran tersebut. Saat dikonfirmasi
pada Ahad, 14 Juli 2019, Argo menyebut polisi tak pernah mengeluarkan selebaran
pencarian caleg Gerindra itu. [TEMPO.CO]
0 Response to "Sempat Membantah, Polisi Kini Benarkan Tengah Buru Caleg Gerindra"
Post a Comment