Hina Presiden dan Polri, Admin Akun IG reaksirakyat1 Ditangkap

Jakarta
- Faisal Abod Batis, pemilik sekaligus admin akun Instagram @reaksirakyat1
diringkus aparat kepolisian. Konten-konten digital yang diposting pada akunnya
dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Polri, serta ujaran kebencian dan SARA.
"Dipimpin
oleh Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dan
Kompol Silvester Simamora, telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun
Instagram reaksirakyat1, yang telah memposting konten penghinaan terhadap
Presiden dan Kepolisian Republik Indonesia, postingan SARA serta ujaran
kebencian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Faisol
ditangkap di rumahnya, di Perumahan Permata Jingga, Lowokwaru, Malang, Jawa
Timur. Dia ditangkap pada 10 Juli 2019 lalu.
"Tersangka
membuat postingan pada akun Instagramnya dengan caption 'Kebohongan Demi
Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan
Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang
tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan
dikriminalisasi'," katanya.
"'Terjadi
1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus
tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan
infrastruktur.', serta caption "Polisi gagal melindungi hak asasi manusia
saat Aksi 21-23 Mei 2019'," sambung Dedi melanjutkan kata-kata yang
diposting tersangka.
Dari
hasil pemeriksaan, Dedi menjelaskan tujuan tersangka memposting konten tersebut
untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci Pemerintah, juga
Polri. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel.
"Atas
perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun
2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan/atau Pasal 14 ayat 2
dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong; dan/atau
Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan
mengganggu ketertiban umum," terang Dedi. [detik.com]
0 Response to "Hina Presiden dan Polri, Admin Akun IG reaksirakyat1 Ditangkap"
Post a Comment