Sebarkan Isu Provokasi 22 Mei Rusuh, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
- Seorang pria di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena menyebarkan isu
provokasi akan terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019. Pria berinisial SA (50) itu
menyebarkan isu SARA melalui akun media sosialnya.
"Dia
melakukan ujaran kebencian yang di-posting melalui video. Ujaran kebencian
bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat," kata
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar,
Senin (29/4/2019).
SA
ditangkap pada Jumat (26/4) di Makassar. Ia mengunggah video itu melalui akun
Instagram-nya, @reaksirakyat1, pada hari yang sama. Dalam video itu, dia
menyebut KPU akan mengumumkan hasil pilpres dan hasilnya tidak seperti yang
diharapkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Karena
itu, dia menyebut pada 22 Mei itu seluruh masyarakat akan turun ke jalan dan
meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
"Ini
melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan
Polri," tegas dia.
Polisi
menjerat SA dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk
mencari tahu siapa dalang di balik pembuatan video tersebut.
Sementara
itu, saat dimintai konfirmasi, SA mengatakan video unggahannya adalah analisis
pribadinya. Dia membantah ada pihak yang memintanya melakukan provokasi.
"Tidak
ada yang suruh saya. Ini pribadi," kata dia. [detik.com]
Mampus Kau KMPret Bangsat....
ReplyDelete