Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram Reaksirakyat1 karena Hina Jokowi
Bareskrim
Polri menangkap pemilik akun Instagram Reaksirakyat1 bernama Faisol Abod Batis
karena telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan
Kepolisian. Faisol ditangkap pada Rabu (10/7) di Kota Malang, Jawa Timur.
Karopenmas
Div Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka beberapa kali mengunggah
postingan yang berbentuk ujaran kebencian di akun Instagram Reaksirakyat1.
“Tersangka
membuat postingan pada akun Instagram Reaksirakyat1 dengan caption 'Kebohongan
Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat
Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41
orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang
lingkungan dikriminalisasi',” ucap Dedi dalam keterangannya, Rabu (17/7).
“Serta
caption Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019,”
sambungnya.
Dedi
menyebut pelaku sengaja memposting konten-konten demikian untuk menghasut
masyarakat menjadi terprovokasi dan membenci pemerintah dan Polri.
“Tujuan
tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada
masyarakat,” kata dia.
Dalam
penangkapan itu polisi menyita 2 buah ponsel genggam yang digunakan pelaku
untuk mengunggah konten ujaran kebencian di instagram.
Atas
perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang
penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No
1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dan Pasal 207 KUHP dan/atau
Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban
umum. [kumparan.com]
0 Response to "Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram Reaksirakyat1 karena Hina Jokowi"
Post a Comment