Sidang Sengketa Pilpres. Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK

Jakarta
- Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan
permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim
hukum Prabowo meminta agar Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
"Berdasarkan
alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti
terlampir, dengan ini perkenankan pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1) mengabulkan
permohonan pemohon seluruhnya," ujar tim hukum Prabowo membacakan petitum
permohonan gugatan hasil Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Berikut
isi petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan yang
diperbaiki:
1.
Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2.
Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor
987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan
Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor
135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang
terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3.
Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1.
Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2.
Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah
132.223408 (100%)
4.
Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko
Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran
dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara
terstruktur, sistematis dan masif
5.
Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden
nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan
Wapres tahun 2019.
6.
Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
periode tahun 2019-2024.
7.
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan
tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil
presiden terpilih periode tahun 2019-2024 Atau,
8.
Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko
Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan
kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui
penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9.
Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02,
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
periode tahun 2019-2024
10.
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan
tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden
dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 Atau,
11.
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur
dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12.
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur
dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera
Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan
Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD RI Tahun 1945
13.
Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan
pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi
jabatan komisioner KPU
14.
Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih
Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang
berkepentingan dan berwenang
15.
Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan
Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila
Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[detik.com]
0 Response to "Sidang Sengketa Pilpres. Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK"
Post a Comment