Tim Prabowo Bersikeras Link Berita Bisa Jadi Bukti Sidang MK

Jakarta,
-- Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana bersikukuh tautan
berita media massa online yang digunakan kubunya untuk mempermasalahkan
kemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin sah dan bisa menjadi bukti dalam persidangan
sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam
dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait
dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Pencantuman
tautan berita juga dinilai beberapa pihak sebagai bukti yang tidak kuat.
"Dengan
tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi, izinkan kami
sampaikan pandangan, tidak tepat pula dan keliru bahwa tautan berita bukan alat
bukti," kata Denny dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat
(14/6).
Denny
mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa
tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam
persidangan.
Ia
juga beralasan media-media link beritanya dijadikan kubu Prabowo-Sandi memiliki
kredibilitas yang tidak diragukan. Media tersebut antara lain,
CNNIndonesia.com, Tempo, Kompas, Tirto.id, Republika, detik.com, Kumparan, dan
lainnya.
"Kami
yakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang
check and recheck sebelum berita tersebut ditayangkan. Apalagi sebagian besar
fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan," tuturnya. [CNN Indonesia]
ReplyDeletePerkembangan era digital telah berkembang sangat pesat, kini pra pemain dapat menikmati permainan judi kartu online dengan menggunakan pulsa. Tersedia 8 permainan dalam 1 akun
Kami juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.
Info Lebih Lanjut Hubungi :
Livechat : www,pokervita,fun
WA: 08122222996
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker