.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ratna Sarumpaet Memohon ke Pengadilan Untuk Dirawat di Rumah Sakit


Ratna Sarumpaet mengeluh sakit sejak sebelum Lebaran 2019.
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, bakal mengajukan surat rujukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya dan menentukan rumah sakit yang bakal merawat Ratna.
"Saya mohonkan kepada pengadilan (untuk mengabulkan rujukan ke rumah sakit) karena majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk pengobatan," kata Insank di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juni 2019.

Surat rujukan ke rumah sakit itu dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Meski begitu, tim kuasa hukum Ratna harus memberikan surat rujukan itu ke pengadilan.
"Karena kewenangannya tahanan di pengadilan," ujar Insank.
Menurut Insank, kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk dirawat di Klinik Biddokkes. Kliennya udah mengeluh sakit sejak sebelum Lebaran 2019.
"Masih merasakan nyeri leher, masih sangat tegang lehernya itulah. Yang beliau rasakan ini bukan kali ini saja, ternyata dari sebelum lebaran dia udah rasakan. Saat-saat ini yang nyeri banget," beber Insank.
Insank menyebut dalam hal rujukan rumah sakit kliennya tak memilah-milah. Ratna siap dirujuk ke rumah sakit mana pun.
"Kita di mana saja rumah sakitnya. Yang pasti dirawat di rumah sakit. Kondisi Bu Ratna ini sudah tidak dapat ditangani oleh Biddokkes, dalam hal ini sudah harus rumah sakit," tutur dia.
Dia mengaku akan melayangkan surat rujukan ke PN Jaksel pada Rabu, 12 Juni 2019. Pasalnya, ia menilai surat sudah tidak sempat diajukan hari ini. "Hari ini enggak keburu. Paling besok diajukan," aku dia.
Sementara itu, Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019. Dia menjalani sidang itu dengan bermodal dua hal.
"Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank Nasruddin, Jumat, 7 Juni 2019.
Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang diterima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. [detik.com]

0 Response to "Ratna Sarumpaet Memohon ke Pengadilan Untuk Dirawat di Rumah Sakit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel