Ratna Sarumpaet Memohon ke Pengadilan Untuk Dirawat di Rumah Sakit
Jakarta:
Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank
Nasruddin, bakal mengajukan surat rujukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel). Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya dan
menentukan rumah sakit yang bakal merawat Ratna.
"Saya
mohonkan kepada pengadilan (untuk mengabulkan rujukan ke rumah sakit) karena
majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk
pengobatan," kata Insank di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juni 2019.
Surat
rujukan ke rumah sakit itu dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bidang Kedokteran
dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Meski begitu, tim kuasa hukum Ratna
harus memberikan surat rujukan itu ke pengadilan.
"Karena
kewenangannya tahanan di pengadilan," ujar Insank.
Menurut
Insank, kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk dirawat di Klinik
Biddokkes. Kliennya udah mengeluh sakit sejak sebelum Lebaran 2019.
"Masih
merasakan nyeri leher, masih sangat tegang lehernya itulah. Yang beliau rasakan
ini bukan kali ini saja, ternyata dari sebelum lebaran dia udah rasakan.
Saat-saat ini yang nyeri banget," beber Insank.
Insank
menyebut dalam hal rujukan rumah sakit kliennya tak memilah-milah. Ratna siap
dirujuk ke rumah sakit mana pun.
"Kita
di mana saja rumah sakitnya. Yang pasti dirawat di rumah sakit. Kondisi Bu
Ratna ini sudah tidak dapat ditangani oleh Biddokkes, dalam hal ini sudah harus
rumah sakit," tutur dia.
Dia
mengaku akan melayangkan surat rujukan ke PN Jaksel pada Rabu, 12 Juni 2019. Pasalnya,
ia menilai surat sudah tidak sempat diajukan hari ini. "Hari ini enggak
keburu. Paling besok diajukan," aku dia.
Sementara
itu, Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019. Dia
menjalani sidang itu dengan bermodal dua hal.
"Pertama
adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi,
selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank Nasruddin, Jumat, 7
Juni 2019.
Insank
menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya
berbohong dan tekanan-tekanan yang diterima atas kebohongannya. Sementara itu,
kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.
Di
sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah
atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap
Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator
JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 28 Mei 2019.
Daroe
menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap
dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada
sejumlah orang.
"Berita
itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan
kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media
elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
Daroe
menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan
alasan untuk membebaskan Ratna.
Hal
yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang
berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan
keterangan berbelit di persidangan.
"Yang
meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
Ratna
dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat. [detik.com]
0 Response to "Ratna Sarumpaet Memohon ke Pengadilan Untuk Dirawat di Rumah Sakit"
Post a Comment