MUI Minta Ceramah UAS soal Salib Tak Dibawa ke Ranah Hukum, Ini Kata Polri

Jakarta
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap ceramah Ustaz Abdul Somad soal patung
salib tak dibawa ke ranah hukum. Menanggapi itu, Polri mengaku belum bisa
bicara banyak soal penanganan kasus laporan terhadap UAS tersebut.
"Saya
belum bisa ngomong, saya nunggu Bareskrim dulu nanti penjelasannya gimana baru
saya ngomong," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Dedi
mengatakan pelaporan terhadap UAS mengenai isi ceramahnya itu ditangani oleh
Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidik Bareskrim masih melakukan analisis
terhadap sejumlah laporan yang masuk terkait UAS.
"Kan
penyelidikannya belum, masih dilakukan terhadap penelaahan laporan itu. Total
pelaporan yang saya tahu ada dua, saya belum monitor lagi," ucap Dedi.
Untuk
diketahui, UAS dilaporkan banyak pihak terkait ucapannya soal salib yang
kemudian videonya viral di media sosial. Setidaknya UAS sudah dilaporkan empat
kali, tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya.
Di
Jakarta, UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Pertama UAS
dilaporkan oleh perkumpulan masyarakat batak, Horas Bangso Batak (HBB).
Pelapornya bernama Netty Farida Silalalhi. Laporan itu tertuang pada nomor
laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Pelapor dalam hal ini Netty sendiri dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang
dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
UAS
juga dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). UAS dilaporkan
ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan itu diterima Bareskrim dengan
nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan
tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor. Selain GMKI, UAS juga dilaporkan
Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor
LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Kemudian ada juga pelaporan dilakukan di Polda
Jatim.
MUI
telah meminta klarifikasi kepada UAS mengenai isi ceramahnya tersebut. MUI
menilai polemik ini bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Maka
kami memanggil ke sini supaya ini reda dan jangan masuk ke wilayah hukum, tapi
masuk ke wilayah yang sifatnya kultural," kata Ketua Bidang Informasi dan
Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masduki Baidlowi dalam jumpa pers
bersama UAS di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
"Kita
selesaikan persoalan ini antarsesama tokoh agama," imbuh Masduki.
UAS
sendiri telah mengklarifikasi bahwa ceramahnya yang termuat dalam video viral
itu dilakukan di pengajian yang dihadiri khusus umat Islam saja dan di dalam
bangunan tertutup. Dia menyampaikan materi perihal patung salib untuk menjawab
pertanyaan pada pengajian subuh. UAS merasa tak perlu meminta maaf karena
menurutnya begitulah materi sesuai ajaran agama yang dia anut. [detik.com]
0 Response to "MUI Minta Ceramah UAS soal Salib Tak Dibawa ke Ranah Hukum, Ini Kata Polri"
Post a Comment