Enggan Jelaskan Soal Ancaman, Saksi Prabowo Disemprot Hakim MK

Agus
Maksum, salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Capres - Cawapres nomor
urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku menerima ancaman pembunuhan
saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di
Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Hanya
saja, atas kesaksiannya, Agus enggan menjelaskan secara gamblang terkait dengan
ancamannya tersebut.
Agus
menjabat sebagai bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -
Sandiaga. Pada awal memberikan keterangannya, Agus menceritakan bahwa dirinya
bertugas untuk mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dicermatinya
mengandung kecurangan.
"Saya
bagian tim capres ditingkat nasional," kata Agus.
Kemudian,
salah satu Hakim MK Aswanto menanyakan kepada Agus soal adanya ancaman. Agus
mengatakan dirinya pernah mendapatkan ancaman.
"Sebelumnya
kami ada ancaman," ujarnya.
Namun,
Agus menolak untuk menjelaskan soal ancaman tersebut ketika diminta Aswanto
untuk menceritakan terkait dengan ancaman itu. Aswanto selaku hakim MK langsung
menekankan kepada Agus kalau seharusnya Agus bisa terbuka menyampaikan
keterangannya.
"Ancaman
itu pernah sampai kepada saya dan keluarga saya, ancaman pembunuhan," kata
Agus.
Agus
menjelaskan kalau ancaman itu datang sebelum dirinya menjadi saksi atau sekitar
bulan April lalu di mana dirinya masih sibuk menjadi bagian IT BPN Prabowo -
Sandiaga yang mengurusi DPT bermasalah.
Aswanto
kembali melemparkan pertanyaan apakah ancaman itu sudah dilaporkan kepada pihak
berwajib.
Akan
tetapi Agus mengaku tidak pernah melaporkan ancaman itu. Alasan Agus dengan
tidak melaporkan ialah karena sudah aman dengan keamanan yang diberikan oleh
pihak BPN.
"Kami
menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ujar Agus.
"Tapi
kan ancaman itu melanggar hukum, ada pihak yang bertanggung jawab," jawab
Aswanto. [Suara.com]
0 Response to "Enggan Jelaskan Soal Ancaman, Saksi Prabowo Disemprot Hakim MK"
Post a Comment