Hakim MK Skak Saksi Prabowo Soal KTP Palsu

Tim
IT dari BPN Prabowo - Sandiaga, Agus Maksum dihadirkan sebagai saksi dalam
sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). Dalam
keterangannya ia menyebut jumlah DPT berubah-rubah.
Dalam
kesaksiannya, Agus menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 190 juta
pemilih. Namun tiba-tiba bertambah menjadi 197 juta ditambah DPT luar negeri.
"Jadi
KPU bisa menambah sesuka-sukanya dan hanya dijelaskan melalui disclaimer,"
ucap Agus.
Ia
juga menyebut ada jumlah KTP palsu yang jumlahnya mencapai 1 juta lebih. KTP
palsu, kata dia diketahui dari kode nomor yang ada. Begitu juga ia menyebut ada
KK palsu atau manipulatif, salah satunya di Bogor.
Oleh
hakim Aswanto ditanyakan, apakah sudah melakukan penghitungan atau rekap. Namun
saksi Agus menjawab belum melakukan rekap.
Kemudian
oleh hakim konstitusi lain Saldi Isra, saksi diminta benar-benar menjelaskan
tentang apa yang benar-benar diketahui sesuai fakta dan data yang ada. Dan
tidak memberikan penjelasan yang panjang lebar.
"Jadi
santai saja, jawab yang ditanya hakim saja," kata hakim Saldi Isra.
Diketahui,
MK kali ini menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Agenda sidang kali
ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi tim hukum Prabowo - Sandiaga.
Dalam
sidang kali ini, tim hukum Prabowo membawa 17 orang saksi sesuai aturan dalam
sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com]
0 Response to "Hakim MK Skak Saksi Prabowo Soal KTP Palsu"
Post a Comment