Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti Terkait Sengketa Pilpres ke MK

Jakarta,
-- Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto,
menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke
Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan
saksi-saksi.
"Bukti
ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51
bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5).
Bambang
menuturkan, tak menutup kemungkinan alat bukti yang diajukan akan bertambah
dalam proses persidangan.
"Insyaallah
kita akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dan menambahkan apa-apa yang
penting," katanya.
Mantan
Ketua KPK ini menyebut bukti yang diajukan itu meliputi pelaksanaan pilpres hampir
di seluruh wilayah di Indonesia. Namun ia enggan merinci lebih lanjut terkait
bukti yang dilampirkan.
"Hampir
di seluruh wilayah tapi ada yang terkonsentrasi di beberapa daerah. Ada di
sekitar Jawa," ucap Bambang.
Prabowo-Sandi
resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
ke MK. Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi
diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu.
Pengajuan
sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu
diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid,
Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.
MK
menyatakan akan melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019
yang diajukan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami
akan verifikasi dokumen-dokumen tersebut yang nantinya akan kami registrasi
dalam buku registrasi perkara pada 11 Juni," ujar panitera Muhidin.
Selanjutnya
proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni
2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan
putusan pada 28 Juni 2019.
"Seandainya
di proses sidang akan menambahkan alat bukti maka kami menerima," katanya.
Dalam
proses verifikasi, MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Muhidin
mengatakan, tim Prabowo harus memberikan berkas sebanyak 12 rangkap. Termasuk
kelengkapan surat kuasa dan berkas yang memuat daftar alat bukti. [CNN
Indonesia]
0 Response to "Prabowo-Sandi Ajukan 51 Bukti Terkait Sengketa Pilpres ke MK"
Post a Comment