Gubernur Anies Keluarkan Aturan Gaji Tambahan Baginya & Wagub

Jakarta,
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Mei 2019 lalu mengeluarkan
Keputusan Gubernur baru. Ternyata Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies
menetapkan tambahan penghasilan. Selain kepada PNS, tambahan penghasilan juga
termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tak
hanya itu, Anies juga memberikan tambahan penghasilan kepada Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun
Anggaran 2019.
Keputusan
Gubernur tersebut bernomor 879 tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019.
Namun sejatinya pemberian penghasilan tambahan tersebut bukanlah hal yang
janggal, sebab merupakan mandat dari Peraturan Presiden (PP) dan aturan ini
juga dikeluarkan Gubernur sebelumnya Djarot Syaiful Hidayat.
Dalam
PP Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan
ketiga belas.
Ada
9 Poin dalam Keputusan Gubernur tersebut. Ini dia :
Pertama :
Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019
kepada :
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak
dan Retribusi Daerah.
Kedua :
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar
penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Ketiga :
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar
penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli
2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.
Keempat :
Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b
yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi
:
a.
penilaian aktivitas dan perilaku kerja;
b.
serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
c.
penilaian aktivitas kerja tambahan.
Kelima :
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam :
Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.
Ketujuh :
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan
Retribusi Daerah.
Kedelapan :
Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan
diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri
Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah
menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.
Kesembilan :
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. [cnbcindonesia.com]
0 Response to "Gubernur Anies Keluarkan Aturan Gaji Tambahan Baginya & Wagub"
Post a Comment