.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Panggilan Kedua Kasus Kivlan, Permadi Pastikan Hadir Hari Ini


Panggilan Kedua Kasus Kivlan, Permadi Pastikan Hadir Hari Ini
Jakarta, -- Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil politikus senior Partai Gerindra Permadi untuk diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Ya, info dari penyidik (Permadi dipanggil)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5) malam.
Rencananya Permadi akan diperiksa untuk dimintai keterangannya pada Jumat (17/5) pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Ini merupakan panggilan yang kedua. Pada pemanggilan pertama, Selasa (14/5), Permadi tak hadir dengan alasan bentrok dengan jadwal rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dihubungi terpisah, Permadi mengaku bakal hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia mengungkapkan bahwa di saat yang bersamaan dirinya juga dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena [panggilan pemeriksaan dari] Mabes yang pertama kali saya tolak, ya tentu saya ke Mabes dulu [sebelum ke Polda Metro]," ucap Permadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/5) malam.
Selain Permadi, penyidik Bareskrim Polri diketahui juga memanggil Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar atas laporan yang dilakukan oleh Eman Soleman.
Pemanggilan hari ini juga diketahui merupakan pemanggilan kedua terhadap Lieus setelah tak hadir pada pemanggilan Selasa (14/5) lalu. Saat itu, Lieus tak hadir lantaran dirinya mengaku belum memiliki pengacara.
Rencananya, Lieus akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kivlan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5), oleh seseorang bernama Jalaludin.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Di hari yang sama, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. [CNN Indonesia]

0 Response to "Panggilan Kedua Kasus Kivlan, Permadi Pastikan Hadir Hari Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel