Panggilan Kedua Kasus Kivlan, Permadi Pastikan Hadir Hari Ini

Jakarta,
-- Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil politikus senior Partai Gerindra
Permadi untuk diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Staf Komando Cadangan
Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus
dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Ya,
info dari penyidik (Permadi dipanggil)," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com,
Kamis (16/5) malam.
Rencananya
Permadi akan diperiksa untuk dimintai keterangannya pada Jumat (17/5) pukul
10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Ini
merupakan panggilan yang kedua. Pada pemanggilan pertama, Selasa (14/5),
Permadi tak hadir dengan alasan bentrok dengan jadwal rapat Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dihubungi
terpisah, Permadi mengaku bakal hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia
mengungkapkan bahwa di saat yang bersamaan dirinya juga dipanggil oleh penyidik
Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait berkaitan dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena
[panggilan pemeriksaan dari] Mabes yang pertama kali saya tolak, ya tentu saya
ke Mabes dulu [sebelum ke Polda Metro]," ucap Permadi saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (16/5) malam.
Selain
Permadi, penyidik Bareskrim Polri diketahui juga memanggil Juru Kampanye Badan
Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung atau
Lieus Sungkharisma, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran
berita bohong dan makar atas laporan yang dilakukan oleh Eman Soleman.
Pemanggilan
hari ini juga diketahui merupakan pemanggilan kedua terhadap Lieus setelah tak
hadir pada pemanggilan Selasa (14/5) lalu. Saat itu, Lieus tak hadir lantaran
dirinya mengaku belum memiliki pengacara.
Rencananya,
Lieus akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik sekitar pukul
10.00 WIB.
Sebelumnya,
Kivlan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita
bohong dan makar, Selasa (7/5), oleh seseorang bernama Jalaludin.
Laporan
terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan
LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Di
hari yang sama, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan
penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri.
Laporan
terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim
tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus
dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam
laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita
Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163
bis jo pasal 107. [CNN Indonesia]
0 Response to "Panggilan Kedua Kasus Kivlan, Permadi Pastikan Hadir Hari Ini"
Post a Comment