Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Penyidik

JAKARTA,
- Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
kasus dugaan makar, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, hari ini, Senin (17/6/2019).
Sofyan
tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul
10.10 WIB, tanpa berkomentar banyak terkait agenda pemeriksaannya hari ini.
"Saya
nggak tahu. Saya nggak tahu apa salah saya. Jadi saya akan datang sebagai
purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan
ini," ujar Sofyan, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya,
penyidik telah menetapkan Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar
setelah melakukan gelar perkara, 29 Mei 2019 lalu. Penetapan status tersangka
kasus itu diduga berkaitan dengan pernyataan Sofyan, dan rekaman videonya
beredar di media sosial.
Sofjan
diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau
Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan
negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di
kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong. [NETRALNEWS.COM]
0 Response to "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Penyidik"
Post a Comment