Jerry D Gray Resmi Ditahan Polisi karena Hina Jokowi
Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Barat menetapkan Jerry D Gray sebagai tersangka membuat keonaran karena menuding pemerintahan Joko Widodo disusupi komunis. Jerry saat ini resmi ditahan polisi.
"Iya sudah (ditahan) mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dihubungi detikcom, Rabu (29/5/2019).
Jerry ditahan untuk 20 hari ke depan atau hingga 17 Juni 2019. Dia ditahan dengan tuduhan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerry juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga dikenai Pasal 27 KUHP.
Sementara itu, Kanit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Barat AKP Rulian mengungkap alasan penahanan Jerry, salah satunya karena alasan objektif.
"Alasan objektif, pasal yang dipersangkakan bisa untuk ditahan karena ancaman di atas 5 tahun," kata Rulian.
Selain itu, penyidik khawatir Jerry melarikan diri.
"Iya, alasan subjektif, ada kekhawatiran mengulangi perbuatannya dan melarikan diri," katanya.
Jerry ditangkap setelah videonya yang menuding pemerintahan Jokowi disusupi komunis menjadi viral di media sosial. Video itu diambilnya saat aksi Rabu 22 Mei 2019. Jerry ditangkap pada Selasa (28/5) pagi di rumahnya di Srengseng, Jakarta Barat. (Detik.com)
0 Response to "Jerry D Gray Resmi Ditahan Polisi karena Hina Jokowi"
Post a Comment