Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian

Jakarta
- Dokter Ani Hasibuan dipanggil Polda Metro Jaya. Ani Hasibuan diminta hadir
sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebarn informasi yang menimbulkan rasa
kebencian.
"Ya,
benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Argo
mengkonfirmasi surat pemanggilan untuk Robiah Khairani Hasibuan, atau dikenal
dengan nama dr Ani Hasibuan. Surat panggilan itu bernomor
S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
Ani
Hasibuan diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman,
Jakarta, pada jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
Ani
akan dimintai keterangan sebagai saksi. Perkaranya adalah dugaan tindak pidana
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat terentu bersarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita
atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak
pasti atau kabar yang berkelbihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia
mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau
mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang
terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com tanggal 12 Mei 2019.
"Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 35 jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE dan/atau pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang
terjadi pada tanggal 12 mei 2019 di Jakarta," demikian bunyi Surat
Panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019. [detik.com]
0 Response to "Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian"
Post a Comment