Ani Hasibuan Dipanggil karena Artikel 'Gugurnya KPPS Pembantaian Pemilu'

Jakarta
- Robiah Khairani Hasibuan atau lebih dikenal sebagai dr Ani Hasibuan dipanggil
polisi. Dia dipanggil karena berita yang memuat pernyataan terkait gugurnya
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kepada wartawan,
Kamis (16/5/2019), dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran
informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Disebutkan
dalam surat panggilan untuk Ani Hasibuan, konten yang terdapat di portal berita
dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang
pemanggilan Ani Hasibuan.
Diakses
detikcom, Kamis (16/5/2019), berita itu berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS:
Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.
Argo
juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan 'The Reality News
Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan
yang memuat foto Ani Hasibuan.
'dr
Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia
Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media
NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Argo.
Surat
panggilan untuk Ani bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Ani
diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,
pada Jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB besok.
Dia
dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo
Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14
dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.
Perkaranya
adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong
dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut
dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak
lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa
kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat
sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com
pada 12 Mei 2019. [detik.com]
0 Response to "Ani Hasibuan Dipanggil karena Artikel 'Gugurnya KPPS Pembantaian Pemilu'"
Post a Comment