.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Rutan Polda Metro: Tak Ada Ventilasi


Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Rutan Polda Metro: Tak Ada Ventilasi
Jakarta - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet mengeluhkan kondisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengaku tidak nyaman karena tidak ada ventilasi di rutan tersebut.
"Di sana susah soalnya tidak ada ventilasi. Iya," kata Ratna Sarumpaet saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Jakarta Selatan (26/3/2019).

Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB. Ia mengaku akan mencoba kembali mengajukan tahanan kota hari ini.
"Ya nanti kita coba lagi (ajukan tahanan kota), hari ini," lanjut Ratna.
Ratna sendiri hari ini akan menjalani sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.
"Siap (menjalani sidang lanjutan)," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi untuk sidang Ratna Sarumpaet hari ini. Saksi yang dihadirkan yakni penyidik Polda Metro Jaya dan beberapa pihak dari RS Bina Estetika.
"Ada 6 dari pihak penyidik dan dari RS Bina Estetika, rumah sakit operasi bedah. Dokter sama perawat," kata Kajari Jaksel Supardi, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/3).
Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar lewat hoax penganiayaan dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. [detik.com]

0 Response to "Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Rutan Polda Metro: Tak Ada Ventilasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel