Habib Bahar bin Smith Mendekam di Polda Jabar, Pernah Ucapkan Pilih Membusuk di Penjara
Habib
Bahar bin Smith diputuskan penyidik Polda Jabar ditahan terhitung Selasa
(18/12/2018) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pria yang berprofesi
sebagai penceramah ini resmi ditahan dalam kasus penganiayaan anak, yang
dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
"Sudah
ditahan di Mapolda Jabar mulai tadi," kata Kapolda Jabar, Irjen Polisi
Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar. Bahar ditahan dalam kasus
dugaan penganiayaan terhadap MKZ dan CAJ.
Keterangan
polisi menyebutkan, ia ditahan sampai 20 hari ke depan untuk proses penyidikan
hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejak
siang, penceramah asal Manado itu dikawal ketat aparat kepolisian, serta massa
pendukungnya yang sebagian menggunakan baju bertuliskan pembela ulama. .
Ia
masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Bahar didampingi penasehat
hukum dari Lembaga Bantuan Hukum FPI, Munarman.
Saat
ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat,
"Alhamdulilah siap," katanya seperti dilaporkan wartawan Bandung,
Julia Alazka, untuk BBC News Indonesia.
Bahar
diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan
terhadap dua orang anak, yakni MHU (17) dan ABJ (18). Penganiayaan itu diduga
terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran,
Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar
dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan
terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap
anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU
35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya,
Bahar juga diperkarakan dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko
Widodo.
Bareskrim
Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 6
Desember 2018. Pasal yang disangkakan ke Bahar adalah Pasal UU tahun 2008
terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ia
dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya ia antara lain mengucapkan bahwa
Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..." akan
terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Ia
juga mengatakan dalam ceramah itu bahwa Jokowi hanya menguntungkan orang
keturunan Cina.
Penjelasan
Pengacara
Pengacara
Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses
selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.
Aziz
Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada
Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.
Materinya
ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan
pasal 80 UU No 35 tahun 2014. Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.
Sementara,
pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung
mengeluarkan surat penangkapan.
Pengacara
Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar sangat baik,
kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap
menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
"Terimakasih
kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi
hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.
Pihak
pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk
kemungkinan terburuk. Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar
tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar
menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith Pilih
Membusuk di Penjara
Habib
Bahar bin Smith ikut menghadiri reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat,
Minggu (2/12/2018) kemarin. Ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara itu
akhir-akhir ini menjadi perbincangan, lantaran pidatonya yang memojokkan
Presiden Joko Widodo.
Pidatonya
menjadi viral melalui media sosial dan sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke
kepolisian. Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan
menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.
“Saya
sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4
November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden
malah kabur,” ucapnya.
Menanggapi
pelaporan terhadap dirinya, Habib Bahar bin Smithmengaku siap menghadapi proses
hukum dan enggan meminta maaf.
“Kalian
yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak
akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara. Kalau saya ditangkap,
berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib
Bahar bin Smith kepada orang-orang di sekitarnya, yang diikuti ucapan takbir.
Sebelumnya,
organisasi yang menamakan diri Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan
ucapan Habib Bahar bin Smith itu ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan ceramah Habib Bahar bin Smith yang
menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial.
Tak
hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan
Habib Bahar bin Smith ke Jokowi.
"Pengkhianat
bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian
transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi
oleh Cyber Indonesia.
Habib
Bahar bin Smith dilaporkan dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP,
Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2).
Sumber
: TRIBUN-MEDAN.com
0 Response to "Habib Bahar bin Smith Mendekam di Polda Jabar, Pernah Ucapkan Pilih Membusuk di Penjara"
Post a Comment