.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Habib Bahar bin Smith Mendekam di Polda Jabar, Pernah Ucapkan Pilih Membusuk di Penjara


Habib Bahar bin Smith Mendekam di Polda Jabar, Pernah Ucapkan Pilih Membusuk di Penjara
Habib Bahar bin Smith diputuskan penyidik Polda Jabar ditahan terhitung Selasa (18/12/2018) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pria yang berprofesi sebagai penceramah ini resmi ditahan dalam kasus penganiayaan anak, yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
"Sudah ditahan di Mapolda Jabar mulai tadi," kata Kapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar. Bahar ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MKZ dan CAJ.

Keterangan polisi menyebutkan, ia ditahan sampai 20 hari ke depan untuk proses penyidikan hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejak siang, penceramah asal Manado itu dikawal ketat aparat kepolisian, serta massa pendukungnya yang sebagian menggunakan baju bertuliskan pembela ulama. .
Ia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Bahar didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum FPI, Munarman.
Saat ditanya wartawan apakah siap menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat, "Alhamdulilah siap," katanya seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka, untuk BBC News Indonesia.
Bahar diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak, yakni MHU (17) dan ABJ (18). Penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Bahar juga diperkarakan dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 6 Desember 2018. Pasal yang disangkakan ke Bahar adalah Pasal UU tahun 2008 terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya ia antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..." akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Ia juga mengatakan dalam ceramah itu bahwa Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Penjelasan Pengacara
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.
Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014. Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.
Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.
Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.
Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk. Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith Pilih Membusuk di Penjara
Habib Bahar bin Smith ikut menghadiri reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018) kemarin. Ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara itu akhir-akhir ini menjadi perbincangan, lantaran pidatonya yang memojokkan Presiden Joko Widodo.
Pidatonya menjadi viral melalui media sosial dan sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Habib Bahar bin Smithmengaku siap menghadapi proses hukum dan enggan meminta maaf.
“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara. Kalau saya ditangkap, berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib Bahar bin Smith kepada orang-orang di sekitarnya, yang diikuti ucapan takbir.
Sebelumnya, organisasi yang menamakan diri Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan ucapan Habib Bahar bin Smith itu ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial.
Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar bin Smith ke Jokowi.
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

0 Response to "Habib Bahar bin Smith Mendekam di Polda Jabar, Pernah Ucapkan Pilih Membusuk di Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel