Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan

Penceramah
sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus penganiayaan anak. Untuk itu, Habib Bahar langsung ditahan oleh
penyidik Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12/2018).
"Ya
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa
Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat
dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Dedi
menjelaskan, penahanan Bahar Smith dilakukan setelah polisi memiliki dua alat
bukti yang cukup terkait kasus penganiayaan tersebut.
Saat
ini, Habib Bahar telah mendekam di rumah tahanan negara di Ditreskrimum Polda
Jawa Barat.
Sebelumnya,
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan
LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam
laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara
bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun
korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor
pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan
itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal
80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan"
Post a Comment