Bahar Smith Ditahan, Fadli Zon Tuding Kriminalisasi Ulama

Jakarta,
-- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berkomentar soal penahanan
terhadap penceramah Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12)
malam. Fadli menyebut penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan
ketidakadilan hukum.
"Penahanan
Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di
Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter miliknya @fadlizon, Rabu
(19/12).
Dalam
cuitannya, Wakil Ketua DPR ini membagikan ulang cuitan akun lain yang
mengunggah foto surat perintah penahanan terhadap Bahar.
Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi https://t.co/r87laH8gVF— Fadli Zon (@fadlizon) 18 Desember 2018
Fadli
kemudian menuding jika penahanan terhadap Bahar mengindikasikan hukum di
Indonesia telah menjadi alat kekuasaan pemerintah.
"Hukum
telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain
itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang
sempurna. #rezimtanganbesi," demikian cuitan Fadli.
Surat penahanan Habib Bahar Bin Smith, terhitung 20 hari...— F-P-I (@pedjoeang_islam) 18 Desember 2018
Astagfirullah...Dzholim..... 😡😡#KamiBersamaHabibBahar pic.twitter.com/0Z4Jw3apt7
Ditreskrimum
Polda Jawa Barat kemarin telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai
tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan
lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.
Bahar
langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jabar. Sementara lima orang
suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor, sedangkan HA, HDI dan SG
belum ditahan.
Bahar
bin Smith sebelumnya diduga melakuan tindak pidana dengan melakukan kekerasan
atau penganiayaan terhadap anak.
Sebelum
ditahan, Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa selama
tujuh jam oleh tim penyidik dan diberikan sekitar 34 pertanyaan.
Dia
ditahan dan ditetapkan tersangka berdasarkan surat penahanan nomor
B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.
Kasus
ini mencuat setelah video berisi penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ
(18) beredar di media sosial Youtube. Rekaman tersebut menjadi bukti bagi Polda
Jawa Barat untuk memberikan status tersangka pada Bahar bin Smith.
Polda
Jabar menyatakan MKU dan CAJ mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di
wajahnya.
Atas
temuan tersebut, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170
KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Bahar Smith Ditahan, Fadli Zon Tuding Kriminalisasi Ulama"
Post a Comment