Pengadilan Tinggi Tolak Banding yang Diajukan Buni Yani

Berita
Pojok – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani
dalam kasus UU ITE. Jaksa dan Buni Yani menempuh jalur kasasi.
“Menerima
permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017
Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut,” demikian
dilansir PN Bandung, Selasa (22/5/2018).
Putusan
itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari
dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama
sedang mengajukan kasasi.
“Tanggal
pengiriman berkas kasasi 4 April 2018,” lanjutnya.
Sebagaimana
diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni
terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Hakim
menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan
pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video
asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni
melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di
kediamannya di Cilodong. Sedangkan video asli pidato Ahok di-posting oleh
Diskominfomas DKI Jakarta pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov
DKI.
Sumber
: Jurnalindonesia.co.id
0 Response to "Pengadilan Tinggi Tolak Banding yang Diajukan Buni Yani"
Post a Comment