Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding
JAKARTA
- Fitri Diana, istri dari Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis
sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Kamis (25/6/2020). Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Vonis
terhadap Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal atau
jauh lebih awal dari Syamsuddin maupun suaminya. Dalam pembacaan vonisnya,
Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak
pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober
2019 lalu.
"Terdakwa
dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan
tahun penjara," kata Mazrizal dalam persidangan.
Dalam
vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak
menerima putusan tersebut. Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima
putusan tersebut. Maka dari itu, Fitri tidak mengajukan banding untuk putusan
tersebut.
"Saya
menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang
ditayangkan di PN Jakarta Barat.
Usai
pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut
sudah sah secara hukum. Sebelumnya, JPU menuntu istri Abu Rara, Fitri Diana
dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara, yakni 12 tahun
penjara.
Sumber
: sindonews.com
0 Response to "Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding"
Post a Comment